SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman resmi memulai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui pemberlakuan work from home (WFH) pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0305 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme kerja pegawai selama masa transisi. Meski demikian, tidak semua pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah karena tuntutan layanan masyarakat yang tidak bisa ditunda.
Pemerintah daerah menetapkan sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikecualikan dari aturan WFH ini. Instansi-instansi tersebut diwajibkan tetap menjalankan tugas secara tatap muka atau work from office (WFO) guna menjamin kelancaran pelayanan dasar bagi warga Sleman.
Penetapan OPD yang tetap masuk kantor didasarkan pada karakteristik layanan yang bersifat mendesak dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Sektor-sektor yang berkaitan dengan kesehatan, keamanan, serta penanggulangan kedaruratan menjadi prioritas utama yang tetap beroperasi penuh di lapangan.
Pihak berwenang memastikan bahwa pembagian tugas ini telah melalui pertimbangan matang agar fungsi pemerintahan tidak terganggu. Teknis operasional di sepuluh instansi tersebut diatur oleh masing-masing kepala dinas sesuai dengan kebutuhan beban kerja di lapangan.
Surat Edaran Nomor 0305 Tahun 2026 menjadi payung hukum utama dalam penerapan kebijakan ini. Aturan tersebut merinci pembagian jadwal serta kriteria pegawai yang diperbolehkan menjalankan tugas dari rumah tanpa mengurangi produktivitas kerja harian.
Setiap kepala OPD bertanggung jawab melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja bawahannya selama masa WFH berlangsung. Pemkab Sleman menekankan bahwa perubahan lokasi kerja ini bukan merupakan hari libur, melainkan pergeseran tempat tugas dengan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.
Pelaksanaan tugas kedinasan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya terhadap capaian kinerja program pemerintah daerah. Koordinasi antarinstansi tetap dilakukan secara daring guna memastikan seluruh target pembangunan di Kabupaten Sleman tetap tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.