Pencarian

12 Hari Sertifikat Tanah di Sleman Beres, Warga Tak Lagi Cemas Soal Jadwal Pengukuran

Senin, 24 Agustus 2026 • 13:06:02 WIB
12 Hari Sertifikat Tanah di Sleman Beres, Warga Tak Lagi Cemas Soal Jadwal Pengukuran
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menjamin proses pengukuran tanah hingga Peta Bidang Tanah terbit maksimal 12 hari setelah berkas lengkap.

Warga Sleman, D.I. Yogyakarta, tak perlu lagi menunggu tanpa kepastian saat mengurus sertipikat tanah. Lewat layanan Pengukuran Terjadwal dari Kementerian ATR/BPN, proses pengukuran hingga Peta Bidang Tanah (PBT) terbit dijanjikan rampung maksimal 12 hari. Warga bahkan bisa memilih sendiri jadwal pengukurannya.

SLEMAN — Pengurusan sertipikat tanah yang selama ini dianggap rumit dan penuh ketidakpastian, kini berubah drastis di Kabupaten Sleman. Kantor Pertanahan (Kantah) setempat menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal yang menjamin kepastian waktu. Jaminan itu berlaku sejak berkas dinyatakan lengkap hingga Peta Bidang Tanah (PBT) terbit.

Sulis, warga Sleman yang baru pertama kali mengurus sertipikat tanah, mengaku terkejut dengan kecepatan prosesnya. Ia melengkapi berkas pada 31 Juli. Hanya berselang tiga hari, ia mendapat kabar soal jadwal pembayaran dan pengukuran.

"Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya," ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8).

Target Waktu 12 Hari, Jadwal Bisa Dipilih Sendiri

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan masa tunggu penjadwalan pengukuran maksimal tujuh hari setelah berkas lengkap. Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari. Total keseluruhan proses ditargetkan rampung dalam 12 hari.

Kepastian ini dinilai sebagai terobosan besar. Sulis menambahkan, layanan baru ini bahkan memberinya kebebasan untuk memilih hari pelaksanaan pengukuran. "Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan," ujarnya.

Warga Lama Rasakan Perubahan Pelayanan

Pengalaman berbeda namun manfaatnya serupa dirasakan Dewi Lestari. Ia telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah dan merasakan betul perubahan pelayanan pertanahan kini. Jika dulu ia tidak pernah tahu kapan tanahnya diukur, kini semua informasi jelas sejak awal.

"Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama," jelas Dewi Lestari.

Ia pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya. "Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian," imbaunya.

Kepastian Waktu, Kunci Transformasi Layanan Pertanahan

Layanan Pengukuran Terjadwal ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Pemohon dapat langsung mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas.

Bagi Sulis dan Dewi Lestari, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur. Lebih dari itu, kepastian tersebut membuat proses mengurus tanah terasa lebih sederhana. Masyarakat pun mendapat keyakinan bahwa layanan pertanahan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks