Lapas Yogyakarta Fasilitasi Akad Nikah Putri Warga Binaan, Wujud Pemenuhan Hak Ayah di Balik Jeruji

Penulis: Boyke Sihombing  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 11:52:31 WIB

YOGYAKARTA — Seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta tetap bisa menikahkan putrinya secara langsung meski tengah menjalani masa pembinaan. Prosesi akad nikah digelar di Masjid Al-Fajar yang berada di kompleks lapas, Sabtu lalu, dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Pakualaman.

Prosesi Akad Nikah di Masjid Lapas

Warga binaan berinisial RAS berkesempatan menikahkan putrinya di hadapan penghulu. Acara disaksikan keluarga, petugas lapas, dan warga binaan lain yang menjadi santri Madrasah Al-Fajar. Suasana berlangsung sederhana namun penuh khidmat.

Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta Marjiyanto mengatakan, fasilitasi ini merupakan bentuk komitmen lapas dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan. “Pelaksanaan prosesi pernikahan ini adalah wujud nyata komitmen Lapas dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan,” ujarnya.

Penghulu dari KUA Pakualaman

Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu dari KUA Kemantren Pakualaman. Marjiyanto menegaskan bahwa pelayanan ini berjalan sebagaimana mestinya dan bukan sesuatu yang dipersiapkan secara khusus atau terkesan berlebihan.

“Pelayanan ini berjalan sebagaimana mestinya, bukan sesuatu yang harus dipersiapkan secara khusus atau terkesan berlebihan,” kata Marjiyanto.

Pemenuhan Hak Dasar di Balik Jeruji

Menurut Marjiyanto, hak dasar warga binaan, termasuk menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga, tetap dapat dipenuhi selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Lapas Yogyakarta siap memfasilitasi hak-hak dasar dan ibadah warga binaan kapan pun dibutuhkan, dengan tetap mematuhi prosedur keamanan.

“Lapas Yogyakarta senantiasa siap memfasilitasi hak-hak dasar dan ibadah warga binaan kapan pun dibutuhkan, tentunya dengan tetap mematuhi prosedur keamanan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua mempelai beserta keluarga tampak berbahagia selama prosesi akad nikah. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Yogyakarta tidak memutus tali silaturahmi maupun tanggung jawab sosial seorang ayah terhadap keluarganya.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top