Bantul Tunggu Keputusan Pusat soal Nasib Kawasan Industri Piyungan, Rekam Jejak Calon Pengelola Jadi Prioritas

Penulis: Edi Wahyono  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 22:12:01 WIB

BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan akan lebih selektif dalam menyikapi penunjukan pengelola baru Kawasan Industri Piyungan. Langkah ini diambil setelah PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) tak lagi melanjutkan pengelolaan kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menyebut pengalaman bersama PT YIP menjadi pelajaran berharga. “Jangan sampai kita nanti terantuk batu yang sama,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Proses Lelang Menunggu Keputusan Pusat

Agus menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan perusahaan pengelola kini tak sebesar sebelumnya. Sejak berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, banyak proses perizinan dan penetapan berada di tangan pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemkab Bantul masih bisa memberikan rekomendasi perizinan lokasi dan memfasilitasi integrasi infrastruktur daerah. “Biasanya kalau sudah diputus dari pusat bahwa PT YIP tidak lagi mengelola, itu akan ada lelang lagi atau tawaran dari perusahaan baru untuk kawasan industri Piyungan,” kata Agus.

Syarat Ketat untuk Calon Pengelola: Rekam Jejak Jadi Acuan

Pemkab Bantul berencana menjadikan persoalan PT YIP sebagai bahan evaluasi. Rekam jejak perusahaan akan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus. “Kami tentu akan melihat variabel-variabel terbaik. Kualifikasi tentu harus ditetapkan. Masalah dengan PT YIP ini juga harus menjadi referensi,” jelas Agus.

Selain itu, Pemkab menginginkan adanya mekanisme jaminan pelaksanaan dalam kerja sama mendatang. Perjanjian baru juga perlu memuat rincian hak dan kewajiban yang lebih jelas agar tak menimbulkan perbedaan interpretasi di kemudian hari.

Pemkab Sudah Kirim Tiga Surat Peringatan ke PT YIP

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Prapta Nugraha, mengatakan seluruh tahapan kewenangan pemkab telah dilaksanakan. Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 sudah diberikan kepada PT YIP.

“Sekarang kami menunggu keputusan pusat bagaimana tindak lanjutnya,” jelas Prapta. Ia menambahkan, jika izin PT YIP resmi dicabut, proses masuknya perusahaan baru bisa segera ditindaklanjuti melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara daring.

“Semuanya nanti dilaksanakan secara daring lewat OSS jika ada perusahaan baru yang mau mengelola dan itu yang menetapkan dari pusat,” pungkasnya.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top