JAKARTA — Sepuluh warga negara China dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, hanya dengan visa kunjungan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap mereka di proyek perumahan, lalu menjatuhkan sanksi deportasi dan pencekalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengungkapkan, kedelapan WNA itu terbagi dalam dua kelompok kerja. Tiga orang berinisial WY, ZZ, dan BX bertugas merakit besi dan pilar bangunan. Tujuh lainnya—ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP—melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
"Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia," kata Rendra dalam keterangannya, Minggu.
Mereka masuk dengan Visa Kunjungan C2, yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja. Perbuatan itu melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal.
Setelah ditahan di ruang detensi, pada Jumat (17/7) kesepuluh WNA dikenai tindakan administratif deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f. Mereka diterbangkan ke Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.