Pencarian

Pemkab Kulon Progo dan Baznas Salurkan Rp440 Juta untuk Rumah Layak Huni 22 Keluarga di Galur, Panjatan, dan Wates

Rabu, 07 Oktober 2026 • 08:10:31 WIB
Pemkab Kulon Progo dan Baznas Salurkan Rp440 Juta untuk Rumah Layak Huni 22 Keluarga di Galur, Panjatan, dan Wates
Pemkab Kulon Progo bersama Baznas menyalurkan bantuan Rumah Layak Huni Baznas senilai Rp440 juta bagi 22 keluarga penerima manfaat.

Pemkab Kulon Progo bersama Baznas setempat menyalurkan bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) senilai Rp440 juta bagi 22 keluarga penerima manfaat di tiga kapanewon, yakni Galur, Panjatan, dan Wates. Bantuan stimulan Rp20 juta per unit itu menyasar warga skala prioritas desil 1 dan desil 2, dengan penyerahan simbolis dipusatkan di Pedukuhan Krebet, Kelurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan.

KULON PROGO — Pemkab Kulon Progo menyalurkan bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) kepada 22 keluarga penerima manfaat yang tersebar di Kapanewon Galur, Panjatan, dan Wates. Total nilai bantuan mencapai Rp440 juta, dengan rincian Rp20 juta per unit rumah.

Dana tersebut dihimpun dari zakat, infak, dan sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kulon Progo, pamong kelurahan, serta pelaku usaha. Penyerahan secara simbolis dipusatkan di Pedukuhan Krebet, Kelurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan.

Siapa Penerima Bantuan RLHB Kulon Progo?

Penerima manfaat ditetapkan melalui pendataan ketat dari tingkat kelurahan hingga validasi tim kabupaten. Sasaran utama adalah masyarakat skala prioritas desil 1 dan desil 2.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo Aspiyah mengatakan program ini bertujuan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan mendasar bagi para penerima.

"Rehabilitasi sosial ini didukung sepenuhnya oleh warga sekitar melalui gotong royong yang didasari rasa kesetiakawanan dan kepedulian. Rumah yang layak huni tidak harus bagus atau mewah, yang penting atapnya tidak bocor saat hujan, tidak kepanasan, dan kokoh jika terkena angin kencang, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman," kata Aspiyah.

Ia berharap penerima manfaat merawat hunian tersebut untuk mendukung kesehatan dan kenyamanan keluarga.

Dasar Hukum dan Prinsip Pelaksanaan Program

Kepala Bagian Kesra Setda Kulon Progo Ridwan Usman menjelaskan pelaksanaan RLHB mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 dan Surat Edaran Bupati Nomor 695 Tahun 2026.

"Tujuan dari program RLHB ini adalah untuk meningkatkan status sosial saudara-saudara kita yang belum beruntung serta menyediakan hunian yang layak dan sehat. Pelaksanaan di lapangan wajib mengedepankan prinsip kesetiakawanan sosial, gotong royong, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Ridwan.

Gotong Royong Warga Warnai Penyerahan Bantuan

Penyaluran bantuan ditandai aksi gotong royong pembongkaran atap rumah bersama jajaran kecamatan, Polsek, Koramil, dan warga setempat. Salah satu penerima manfaat asal Pedukuhan Krebet, Adit Meika Gunawan, menyampaikan rasa syukurnya.

"Saya sangat bahagia, senang, dan bersyukur karena dapat mewujudkan rumah layak huni untuk keluarga saya melalui bantuan ini," kata Adit.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks