Pencarian

1.479 Warga Binaan di DIY Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 44 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 • 15:56:31 WIB
1.479 Warga Binaan di DIY Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 44 Orang Langsung Bebas
warga binaan di DIY menerima remisi umum I pada HUT ke-81 RI, sementara 44 orang lainnya langsung bebas.

YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY mencatat 1.429 warga binaan lainnya masih melanjutkan masa pidana setelah menerima RU I. Sementara itu, dari kelompok anak binaan, enam orang menerima pengurangan masa pidana umum I dan belum terdapat anak binaan yang langsung bebas.

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Muhammad Ali Syeh Banna menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan. "Pembinaan yang berjalan dengan baik harus terus kita jaga. Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan agar makin disiplin, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Yogyakarta, Senin (17/8/2026).

44 Warga Binaan Kembali ke Keluarga

Bagi 44 orang yang langsung memperoleh kebebasan, jajaran pemasyarakatan berharap mereka dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan secara positif. Momentum kemerdekaan ini pun diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, bangkit, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Remisi HUT Kemerdekaan kali ini tidak hanya dimaknai sebagai angka pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, ini tentang harapan perubahan, keluarga yang kembali berkumpul, serta kesempatan bagi warga binaan untuk menata kembali masa depan dan menjadi bagian dari masyarakat.

Remisi Jadi Bentuk Penghargaan atas Kedisiplinan Warga Binaan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI dalam amanatnya yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DIY Erlina Hidayati Sumardi menyatakan remisi merupakan hak yang diberikan negara sekaligus bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menaati aturan dan mengikuti program pembinaan.

"Remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik," pesan Menteri Imipas.

Apa yang Harus Dilakukan Warga Binaan yang Belum Bebas?

Khusus bagi warga binaan yang masih harus menjalani masa pidana, pemerintah mendorong agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Hal ini penting dilakukan agar mereka dapat segera menyusul rekan-rekannya yang telah lebih dulu menghirup udara bebas.

Sementara itu, bagi 44 orang yang langsung bebas, momen ini menjadi awal untuk membuka lembaran kehidupan baru. "Jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan yang baru. Kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan tekad untuk hidup secara baik, menaati hukum, serta mengambil bagian dalam pembangunan bangsa," pungkas Erlina mengutip amanat Menteri Imipas.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks