GUNUNGKIDUL — Warga Kabupaten Gunungkidul yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi. Layanan SIM keliling kembali beroperasi hari ini untuk mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi.
Mobil pelayanan SIM keliling Polres Gunungkidul melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi yang telah dijadwalkan. Layanan ini beroperasi pada jam kerja, memberikan alternatif bagi masyarakat yang sibuk atau kesulitan menjangkau kantor Satpas.
Lokasi Layanan SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini
Petugas melayani perpanjangan SIM di titik yang telah ditentukan di wilayah Kapanewon Wonosari. Warga diharapkan memerhatikan jadwal dan datang lebih awal mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Layanan perpanjangan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon juga diwajibkan membawa kelengkapan administrasi berupa KTP asli dan fotokopi, SIM lama, serta hasil tes kesehatan dan psikologi.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Pemohon yang datang perlu memastikan SIM yang dimiliki masih tercatat aktif di kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau kanal pembayaran yang tersedia di lokasi.
Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar
Pemohon disarankan datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan salinan fotokopi telah disiapkan sebelum tiba di lokasi.
Informasi jadwal layanan SIM keliling di Gunungkidul dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau akun media sosial resmi Polres Gunungkidul atau menghubungi contact center untuk konfirmasi sebelum berangkat.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya sudah melewati batas waktu, proses perpanjangan tidak dapat dilayani melalui SIM keliling dan harus dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru di kantor Satpas.