BANTUL — Penangkapan RS bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sewon bahwa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB-4385-JO yang dilaporkan hilang dipakai untuk melakukan tindak pidana pencurian di Wonogiri. Pelaku saat itu sudah diamankan aparat Polres Wonogiri.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan bahwa personelnya kemudian mendatangi Polres Wonogiri untuk melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya.
Modus Pencurian di Halaman Asrama
Peristiwa pencurian terjadi saat korban, Miftahussa Adah (23), baru tiba di asramanya setelah menjalani kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di RSUD Prambanan. Ia memarkirkan kendaraannya di halaman depan asrama pada pukul 19.45 WIB.
Korban sempat masuk ke kamar untuk menaruh helm dan memilah pakaian kotor. Namun, ketika hendak keluar lagi untuk pergi ke tempat laundry, motor yang terparkir tersebut sudah raib.
Kunci Tertinggal Jadi Celah Pelaku
RS yang merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor memanfaatkan kelalaian korban. Kunci kontak motor saat itu masih tertancap di sepeda motor korban.
"Pelaku diketahui berinisial RS (37), seorang buruh harian lepas asal Banjarnegara. Dari hasil pemeriksaan, RS yang merupakan residivis kasus serupa mengakui telah mencuri motor korban. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap di motor," ujar Rita, Sabtu (15/8/2026).
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, RS kini terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
"Unit Reskrim Polsek Sewon masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Rita.