Pencarian

DPR Targetkan Peraturan Bursa Mineral Rampung 2026, Operasional Bursa Ditargetkan 1 Januari 2027

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 08:37:01 WIB
DPR Targetkan Peraturan Bursa Mineral Rampung 2026, Operasional Bursa Ditargetkan 1 Januari 2027
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan peraturan bursa mineral rampung pada 2026.

DI YOGYAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penyelesaian peraturan mengenai bursa mineral tidak boleh molor dari tahun ini. "Harus tahun ini (2026)," kata Dasco dikutip ANTARA, Sabtu, 15 Agustus.

Dasco menjelaskan mekanisme pembahasan akan mengikuti alur yang berlaku di DPR. Pemerintah dapat mengajukan permintaan rapat terlebih dahulu untuk membahas inisiatif regulasi tersebut.

"Nanti kita tinggal tanya apakah ini usulan pemerintah atau usulan DPR dan kita akan lakukan sesuai mekanisme. Dan memang kan kalau sekarang di DPR itu, kalau kemudian tidak terlalu banyak dan tidak terlalu krusial, bisa cepat, ya," ujarnya.

Target Operasional Bursa Komoditas 1 Januari 2027

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan target pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya, Jumat. Kepala Negara berharap ketentuan penyelenggaraan bursa segera dibahas dan diterbitkan DPR.

"Dengan dukungan DPR, rencana kita 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri. Kita targetkan, ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera dibahas dengan DPR RI dan mohon diterbitkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Presiden.

Pembentukan bursa tersebut merupakan tahap lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang tengah dijalankan pemerintah. Rencana ini juga telah dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alasan Indonesia Butuh Bursa Komoditas Sendiri

Presiden menyoroti posisi Indonesia yang selama puluhan tahun menjadi salah satu produsen terbesar dunia untuk berbagai komoditas strategis, seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, kopi dan karet. Namun, harga sejumlah komoditas tersebut selama ini masih banyak ditentukan melalui bursa komoditas di luar negeri.

"Mereka yang tidak punya komoditas ini masa menentukan berapa harga komoditas itu. Ini tidak masuk akal. Saya tidak mengerti di mana diajarkan ilmu ekonomi seperti ini. Kita yang punya barang, orang lain yang menentukan harganya," kata Presiden.

Pengawasan OJK dan Target Harga Referensi Indonesia

Pemerintah akan mengoperasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan OJK. Melalui bursa tersebut, pemerintah menargetkan terbentuknya Indonesia Reference Price atau harga referensi Indonesia untuk berbagai komoditas utama ekspor.

Bursa ini nantinya mempertemukan produsen, petani, eksportir, pembeli dan investor dalam satu sistem yang diawasi. Dengan data transaksi yang lebih transparan, pemerintah berharap ruang terjadinya praktik penipuan dapat semakin dipersempit.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks