Pencarian

30 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Rampung Dibangun, 20 Sudah Terima Armada Truk dan Rak Toko

Jumat, 14 Agustus 2026 • 22:09:01 WIB
30 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Rampung Dibangun, 20 Sudah Terima Armada Truk dan Rak Toko
gerai Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul rampung dibangun, 20 di antaranya telah menerima armada truk dan rak toko.

GUNUNGKIDUL — Pembangunan infrastruktur fisik program nasional Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan progres signifikan. Dari total 144 kalurahan yang menjadi sasaran, sebanyak 30 titik lokasi telah berdiri bangunan gerainya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengungkapkan, dari 30 bangunan tersebut, 25 titik di antaranya telah rampung 100 persen. Lima titik lainnya masih dalam tahap penyelesaian akhir dengan progres konstruksi sekitar 99 persen.

20 Gerai Sudah Terima Sarpras Lengkap

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul Supartono merinci, sebanyak 20 KDKMP telah menerima sarana dan prasarana operasional. Kelengkapan yang didistribusikan mencakup armada truk, mobil bak, roda tiga, rak toko, AC, tempat kasir, seragam, hingga mebel.

"Dari 144 KDKMP di seluruh Gunungkidul, sebanyak 45 KDKMP telah mengurus dokumen perizinan di DPTR DIY, 16 KDKMP mengurus di DPTR Gunungkidul, sedangkan 83 lainnya masih dalam proses di kalurahan atau belum mengajukan perizinan," kata Supartono.

Peran Kodim dan Kendala Lahan

Rakhmadian menjelaskan, pembangunan fisik gerai KDKMP tidak dikerjakan oleh kontraktor daerah, melainkan langsung dilaksanakan oleh jajaran Kodim di masing-masing kabupaten. Pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Koperasi hanya berperan membantu koordinasi sebagai perwakilan pemerintah daerah.

"Jadi yang Koperasi Desa Merah Putih itu kan juga dari Kodim langsung, kita hanya sebatas melakukan koordinasi saja," ujarnya.

114 Titik Masih Terkendala Status Lahan

Meski pembangunan berjalan, masih ada 114 titik yang belum dapat dieksekusi. Rakhmadian menyebut kendala utama berkaitan dengan status calon lahan yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang tidak memperbolehkan berdirinya bangunan.

"Banyak juga desa yang kesulitan lahan karena masalah LP2B dan LSD itu kan enggak boleh didirikan bangunan," jelasnya.

Persoalan administrasi juga menjadi penghambat, terutama bagi kalurahan yang berencana menggunakan tanah kas desa. Proses perizinan pemanfaatan aset tersebut membutuhkan persetujuan dari Gubernur DIY terlebih dahulu.

"Yang belum dibangun itu karena memang masalah-masalah tanahnya kan harus clear ya, terkait perizinan. Misalnya kalau pakai tanah kas desa harus mengurus izin Gubernur dulu," pungkas Rakhmadian.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks