Pencarian

BLT Kesra Rp900.000 Mulai Cair Pertengahan Juni 2026, Begini Cara Cek Status Desil Penerima Bansos

Senin, 15 Juni 2026 • 11:53:31 WIB
BLT Kesra Rp900.000 Mulai Cair Pertengahan Juni 2026, Begini Cara Cek Status Desil Penerima Bansos
Pemerintah mulai mencairkan BLT Kesra Rp900.000 pada pertengahan Juni 2026.

YOGYAKARTA — Salah satu hambatan utama pencairan BLT Kesra adalah status desil kesejahteraan yang tidak sesuai dengan kriteria penerima. Pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengelompokkan rumah tangga berdasarkan kondisi ekonominya. Kelompok prioritas, yaitu desil 1 hingga 4, menjadi sasaran utama program bansos ini.

Klasifikasi Desil dan Kriteria Penerima BLT Kesra

Pemetaan tingkat kesejahteraan dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut klasifikasi desil yang menjadi acuan penyaluran bantuan:

  • Desil 1: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau masuk kategori miskin ekstrem.
  • Desil 2–4: Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tergolong rentan miskin.
  • Desil 5–10: Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi lebih baik dan relatif sejahtera.

Penetapan desil dinilai dari sejumlah indikator sosial ekonomi. Mulai dari jenis pekerjaan kepala keluarga, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, kapasitas daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Langkah Cek Status Penerima Bansos Secara Mandiri

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan disarankan melakukan pengecekan data secara mandiri. Langkah ini penting untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi telah tercatat dengan benar dalam DTKS.

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Selain mengecek status desil, warga juga bisa memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT Kesra Rp900.000 melalui layanan digital Kemensos.

Jadwal Pencairan BLT Kesra di Daerah

Hingga pertengahan Juni 2026, jadwal pencairan BLT Kesra di masing-masing daerah masih menyesuaikan mekanisme teknis yang ditetapkan pemerintah daerah dan dinas sosial setempat. Masyarakat diimbau rutin memantau informasi terbaru dari pendamping sosial maupun kanal resmi pemerintah agar tidak tertinggal informasi terkait penyaluran bantuan dan proses pencairan dana.

Bagikan
Sumber: news.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks