BANTUL — Personel Satpol PP Kabupaten Bantul bergerak melakukan penyisiran di area simpang empat Manding sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima aduan masyarakat. Di lokasi tersebut, petugas mendapati belasan remaja yang sedang berkerumun di teras bangunan dekat lampu lalu lintas, hingga memicu kekhawatiran warga akan gangguan keamanan.
Dipulangkan Melalui Terminal Giwangan Setelah Pembinaan
Mayoritas dari mereka yang diamankan masih berstatus di bawah umur, dengan rentang usia antara 12 hingga 17 tahun. Setelah dibawa untuk pendataan dan diberikan pembinaan singkat di kantor, petugas kemudian mengarahkan belasan remaja tersebut ke Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta.
Langkah ini diambil guna memastikan para remaja tersebut segera melanjutkan perjalanan pulang ke kota asal mereka di Surabaya. Petugas ingin memastikan mereka tidak lagi telantar atau bermalam di fasilitas umum yang ada di wilayah Bantul.
Kronologi Keberadaan Suporter di Kawasan Manding
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, mengungkapkan bahwa para remaja ini sebenarnya baru saja menonton pertandingan sepak bola di Solo. Sebelum sampai di simpang Manding, mereka sempat singgah di kawasan Pantai Parangtritis.
“Setelah menonton pertandingan, mereka sempat menuju kawasan Pantai Parangtritis untuk mencari tumpangan kendaraan terbuka. Saat perjalanan pulang, mereka berhenti di simpang Manding,” jelas Rujito pada Minggu (10/5/2026).
Penegakan Perda Ketertiban Umum Tanpa Unsur Pidana
Meski tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana atau pelanggaran hukum berat, keberadaan massa dalam jumlah banyak pada malam hari dinilai melanggar regulasi daerah. Aktivitas bermalam atau berkeliaran di fasilitas umum berpotensi melanggar Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Sebenarnya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan, tetapi masyarakat merasa resah. Kami antisipasi agar tidak berkembang menjadi gangguan ketertiban,” tegas Rujito.
Pihak Satpol PP Bantul juga menitipkan pesan mendalam kepada para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Menurut Rujito, mobilitas remaja di bawah umur tanpa pengawasan orang dewasa sangat berisiko menimbulkan masalah sosial maupun ancaman keselamatan bagi anak itu sendiri.