Pencarian

Imigrasi Yogyakarta Tunda Keberangkatan 3 WNI Terindikasi Jemaah Haji Ilegal di YIA

Sabtu, 09 Mei 2026 • 01:40:38 WIB
Imigrasi Yogyakarta Tunda Keberangkatan 3 WNI Terindikasi Jemaah Haji Ilegal di YIA
Petugas Imigrasi Yogyakarta menunda keberangkatan tiga WNI terindikasi jemaah haji ilegal di Bandara YIA.

KULON PROGO — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan menunda keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Ketiganya diduga kuat akan terbang menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural atau ilegal.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan oleh petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) di terminal keberangkatan internasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat di lokasi, petugas menemukan indikasi kuat bahwa tujuan perjalanan para penumpang tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi penyelenggaraan haji.

Modus Keberangkatan Terdeteksi dalam Dua Pekan Terakhir

Upaya pencegahan ini dilakukan dalam rentang waktu dua pekan terakhir. Petugas di lapangan melakukan pendalaman terhadap profil penumpang yang menunjukkan ketidaksinkronan antara keterangan lisan dengan dokumen perjalanan yang mereka bawa saat proses pemeriksaan keimigrasian.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi otoritas keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pihak Imigrasi Yogyakarta kini memperketat pengawasan di pintu keluar internasional guna memastikan tidak ada warga yang terjebak dalam skema pemberangkatan haji ilegal yang berisiko tinggi di negara tujuan.

Mengapa Pengawasan di Bandara YIA Diperketat?

Langkah penundaan keberangkatan ini diambil sebagai bagian dari fungsi perlindungan warga negara di luar negeri. Keberangkatan haji tanpa visa resmi atau menggunakan visa non-haji berpotensi memicu masalah hukum serius bagi jemaah, termasuk risiko penahanan, deportasi, hingga denda besar dari pemerintah Arab Saudi.

Hingga saat ini, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Langkah ini juga bertujuan untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak atau agen perjalanan yang memfasilitasi rencana keberangkatan ilegal para WNI tersebut dari wilayah Yogyakarta.

Bagikan
Sumber: radarjogja.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks