Pencarian

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Sleman Hari Ini

Selasa, 05 Mei 2026 • 18:36:01 WIB
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Sleman Hari Ini
Armada SIM Keliling Polresta Sleman siap layani perpanjangan SIM di lokasi strategis hari ini.

SLEMAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman terus memperluas jangkauan layanan bagi pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui armada bus keliling. Langkah ini dilakukan untuk memecah antrean di kantor Satpas induk dan memberikan alternatif lokasi yang lebih dekat dengan pemukiman warga di wilayah Sleman.

Lokasi Strategis Pelayanan SIM Keliling Sleman

Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Sleman hari ini dijadwalkan beroperasi di beberapa titik keramaian, salah satunya di area Lobby Sleman City Hall (SCH). Selain itu, petugas juga kerap menyiagakan armada di lokasi lain seperti Polsek jajaran atau pusat perbelanjaan sesuai jadwal mingguan yang telah ditetapkan.

Waktu operasional layanan ini biasanya dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Mengingat adanya kuota harian yang terbatas, warga disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean. Proses verifikasi dokumen hingga pencetakan kartu baru umumnya memerlukan waktu sekitar 15-30 menit jika seluruh persyaratan sudah lengkap.

Syarat Dokumen untuk Perpanjang SIM A dan C

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM baru atau penggantian kartu yang hilang. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen fisik sebagai syarat administrasi utama.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
  • SIM lama yang asli dan hampir habis masa berlakunya.
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri.
  • Surat keterangan kesehatan rohani atau hasil tes psikologi.

Prosedur dan Biaya Resmi Sesuai Aturan

Mengenai besaran biaya, Satlantas Polresta Sleman mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan oleh pihak ketiga di lokasi pelayanan. Petugas mengimbau warga agar melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini penting untuk menghindari risiko SIM kedaluwarsa yang mewajibkan pemohon melakukan proses pembuatan SIM baru dari awal.

Bagikan
Sumber: beritajogja.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks