GUNUNGKIDUL — Angka aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Gunungkidul masih tertahan di angka 6,4 persen. Target pemerintah sebesar 20 persen dari total pemilik KTP elektronik pada akhir 2026 pun terlihat masih berat untuk dicapai.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Gunungkidul, Anton Wibowo, mengatakan percepatan aktivasi membutuhkan kerja sama lintas sektor. "Capaiannya baru di kisaran 6,4 persen. Padahal pada akhir tahun ditargetkan aktivasi IKD mencapai 20 persen dari pemilik KTP-el," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Proses aktivasi IKD tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara mandiri. Warga masih harus bertatap muka langsung dengan petugas untuk verifikasi. Selain itu, keterbatasan jumlah petugas di lapangan juga memperlambat proses.
Anton menyebut dua faktor teknis yang paling berpengaruh: kepemilikan gawai dan ketersediaan jaringan telekomunikasi. "Kepemilikan gawai dan ketersediaan jaringan telekomunikasi juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan aktivasi IKD," katanya.
Untuk mengejar ketertinggalan, Disdukcapil Gunungkidul memperluas layanan jemput bola. Pelayanan tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil maupun Mal Pelayanan Publik di Terminal Dhaksinarga, tetapi juga digelar langsung di balai-balai kalurahan.
Kepala Tim Identitas Kependudukan Disdukcapil Gunungkidul, Novika Damayanti, mengatakan kegiatan one day service telah berjalan di sejumlah wilayah. Salah satunya di Balai Kalurahan Karangawen, Kapanewon Rongkop. Sebelumnya, layanan serupa juga digelar di Kalurahan Pacarejo, Semanu, serta Kalurahan Pucanganom, Rongkop.
"Kegiatan ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tagline Disdukcapil Gunungkidul, yakni Cedhak Kepenak Semanak. Masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dengan mudah dan tanpa biaya," kata Novika.
Dalam layanan jemput bola tersebut, warga tidak hanya bisa mengaktivasi IKD. Disdukcapil juga membuka pelayanan perekaman KTP elektronik, penggantian KTP-el rusak, pembuatan atau perubahan kartu keluarga, hingga pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).
Disdukcapil membuka peluang bagi kalurahan yang ingin menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan di wilayahnya. Koordinasi langsung untuk penjadwalan kegiatan bisa dilakukan kapan saja.
Dengan sisa waktu sekitar enam bulan hingga akhir tahun, Disdukcapil Gunungkidul masih memiliki pekerjaan besar. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada kinerja petugas, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan identitas digital yang disediakan pemerintah.