Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Kuasa Hukum Bawa 41 Nama ke LPSK

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 12:23:31 WIB
Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya dalam kasus korupsi Program MBG.

DI YOGYAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan penolakan status justice collaborator (JC) tidak menghentikan pendalaman keterangan Sony Sonjaya, tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan informasi yang bermanfaat bagi penyidikan tetap dipertimbangkan, terpisah dari mekanisme JC.

"Semua informasi yang disampaikan saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan. Itu berbeda dengan permohonan justice collaborator karena syarat-syaratnya sudah jelas," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Daftar Nama Berkembang dari 26 Menjadi 41 Orang

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyayangkan penolakan tersebut. Ia mengklaim kliennya siap membeberkan peran para pihak yang diduga terlibat berikut bukti pendukung yang dinilai cukup kuat. Daftar yang semula berisi 26 nama, menurut Krisna, kini berkembang menjadi 41 nama yang diduga meminta jatah SPPG.

"Saudara Sony siap memberikan kesaksian terhadap nama-nama itu dan juga bukti-bukti yang menurut kami cukup valid," ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Krisna menegaskan permohonan perlindungan telah diajukan ke LPSK dan seluruh persyaratan administratif dilengkapi. LPSK dijadwalkan menemui Sony di Kejaksaan Agung untuk menilai permohonan tersebut. "Kami akan terus memperjuangkan hak saudara Sony untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," katanya.

LPSK Diminta Objektif Tanpa Intervensi

Tim kuasa hukum berharap proses di LPSK berjalan objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi," ujar Krisna.

Ia mengaku belum bertemu langsung dengan Sony setelah keluarnya keputusan Kejaksaan Agung. Tim masih menunggu penilaian dan rekomendasi dari LPSK atas pengajuan tersebut.

Penyidik Verifikasi Informasi dan Daftar Nama

Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Agung saat ini memverifikasi sejumlah informasi yang disampaikan Sony, termasuk dugaan pengadaan CCTV yang muncul dalam pemeriksaan. Tim juga memeriksa daftar nama yang disampaikan Sony kepada penyidik sebagai bagian dari penelusuran peran pihak-pihak terkait.

Krisna menyebut langkah ke LPSK merupakan upaya agar kliennya mendapat perlindungan saat memberi keterangan. "Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa atas ditolaknya permohonan justice collaborator saudara Sony Sonjaya," pungkasnya.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top