YOGYAKARTA — Warga Kota Jogja kini memiliki lebih banyak opsi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus memotong jam kantor. Polresta Yogyakarta mengoperasikan unit SIM Keliling di Alun-Alun Kidul pada dua sesi berbeda: pagi hari untuk layanan reguler dan malam hari khusus akhir pekan.
Layanan malam yang diberi nama SIM Keliling Malam Minggu berlangsung di area Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul, setiap Sabtu mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, unit SIM Keliling Simon Palace melayani di lokasi yang sama setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.
Selain layanan keliling, Polresta Jogja juga menyediakan fasilitas Drive Thru SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kompleks Balai Kota Jogja. Layanan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB dan menjadi pilihan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar pusat pemerintahan.
Layanan SIM Keliling dan Drive Thru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas Polresta Yogyakarta.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar:
Tarif perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C masing-masing dikenakan biaya Rp 80.000 per pengurusan, belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku. Khusus SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000.
Antusiasme warga yang tinggi membuat kuota layanan SIM Keliling sering cepat penuh. Polresta Jogja menyarankan masyarakat untuk datang lebih awal sebelum jam operasional, memilih lokasi terdekat, dan memastikan semua dokumen lengkap sejak dari rumah.
Dengan variasi lokasi dan jam pelayanan yang fleksibel, warga Jogja diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis tanpa mengganggu aktivitas harian.