WONOSARI — Kejari Gunungkidul memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara pidana yang telah inkrah, Kamis (18/6/2026) di halaman kantor setempat. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi ribuan pil sapi dan obat-obatan keras tanpa izin edar yang kerap disalahgunakan warga.
Kepala Kejari Gunungkidul, Oemar Sacchrun, mengatakan total ada 112 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari itu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 perkara merupakan tindak pidana kesehatan dan obat-obatan, termasuk kepemilikan pil sapi ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.145 butir pil sapi, 1.200 butir obat keras jenis tramadol, serta 80 botol sirup obat batuk yang mengandung kodeina. Selain itu, petugas juga memusnahkan 15 unit handphone dan 7 unit sepeda motor hasil sitaan kasus pencurian.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum besi. Proses ini disaksikan langsung oleh jajaran forkopimda, termasuk Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntjoro.
Bupati Endah Subekti Kuntjoro menegaskan bahwa peredaran pil sapi dan obat keras ilegal di Gunungkidul sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Ia menyebut data dari Kejari menunjukkan tren peningkatan kasus penyalahgunaan obat dalam setahun terakhir.
"Ini alarm serius. Penyalahgunaan obat terlarang tidak bisa ditoleransi. Kami akan perketat pengawasan di tingkat desa dan bekerja sama dengan puskesmas untuk edukasi masyarakat," ujar Endah dalam sambutannya usai pemusnahan.
Bupati juga meminta aparat desa dan tokoh masyarakat ikut memantau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari level RT/RW agar tidak meluas.
Kajari Oemar Sacchrun menambahkan, pemusnahan rutin dilakukan setiap tiga bulan untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang. Ia memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperlukan untuk proses persidangan.
"Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan peredaran obat-obatan ilegal. Kejari siap menindak tegas," kata Oemar.
Kejari Gunungkidul mencatat, kasus penyalahgunaan obat-obatan menjadi perkara dominan yang ditangani sepanjang 2026. Sebagian besar pelaku adalah warga usia produktif yang membeli pil sapi secara online tanpa resep dokter.