Banding Vonis Sam Bankman-Fried Ditolak, Hukuman 25 Tahun Penjara Tetap Jalan

Penulis: Dedi Supriadi  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 04:13:01 WIB
Pengadilan banding AS menolak banding Sam Bankman-Fried atas vonis 25 tahun penjara.

DI YOGYAKARTA — Pengadilan banding federal AS menolak upaya banding Sam Bankman-Fried (SBF) atas vonis penipuan yang dijatuhkan padanya. Keputusan ini diumumkan oleh panel tiga hakim, yang menyebut bukti yang diajukan jaksa terhadap Bankman-Fried sangat kuat.

Hakim Barrington Parker, yang membacakan putusan, menyatakan bahwa bukti dari pemerintah terhadap Bankman-Fried, secara konservatif, sangat kokoh. Vonis ini menegaskan hukuman 25 tahun penjara yang telah dijatuhkan pada Maret 2024 lalu.

Upaya Hukum yang Tersisa

Meski banding utama ditolak, Bankman-Fried masih memiliki beberapa opsi hukum. Tim kuasa hukumnya bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, termasuk Mahkamah Agung AS. Selain itu, SBF juga mengajukan permohonan pengadilan ulang dengan alasan adanya kesaksian saksi baru yang bisa mengubah kasusnya.

Dalam pengajuan pengadilan ulang tersebut, Bankman-Fried berniat mewakili dirinya sendiri. Namun, peluang ini dinilai sangat kecil oleh para pengamat hukum.

Jalan Pardon dari Trump

Di luar jalur hukum formal, Bankman-Fried juga mengajukan permohonan pengampunan presiden (pardon) kepada Presiden AS Donald Trump. Permohonan ini terdaftar sebagai "tertunda" di situs Departemen Kehakiman AS.

Presiden Trump sebelumnya sempat mengatakan tidak akan memberikan pengampunan pada Bankman-Fried. Namun, pernyataan itu muncul setelah Trump harus diingatkan siapa sebenarnya Bankman-Fried tersebut.

Langkah ini bukannya tanpa preseden. Gedung Putih di bawah Trump diketahui cukup longgar dalam memberikan pengampunan di ranah kripto. Keluarga Trump sendiri memiliki bisnis kripto yang telah meraup lebih dari 2 miliar dolar AS sejak Trump menjabat pada 2025.

Konteks Vonis dan Tuduhan

Bankman-Fried menghadapi tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah di seluruhnya. Ia terbukti menjalankan salah satu skema penipuan finansial terbesar dalam sejarah melalui bursa kripto FTX. Ia juga terbukti bersalah atas pencucian uang.

Ironisnya, Presiden Trump sendiri pernah dinyatakan bersalah atas penipuan di pengadilan New York. Trump juga pernah didakwa di pengadilan federal atas konspirasi menipu Amerika Serikat, dan organisasi Trump pernah dihukum dalam skema penipuan pajak kriminal yang berlangsung bertahun-tahun.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: engadget.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top