Vonis 10 Bulan Prajurit TNI Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas Dikuatkan, Kuasa Hukum Kecam Proses Hukum

Penulis: Edi Wahyono  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 11:27:01 WIB
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi.

DI YOGYAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan putusan tingkat pertama dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMP di Medan. Terdakwa, Sertu Riza Pahlivi, tetap divonis 10 bulan penjara berdasarkan putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang dibacakan pada 22 Januari 2026. Sidang dipimpin Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak dengan anggota Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A.

Hak Kasasi Korban Hilang Akibat Keterlambatan Pemberitahuan

Kuasa hukum korban dari LBH Medan mengecam keras putusan banding tersebut. Irvan Saputra, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai putusan banding pada April 2026—tiga bulan setelah vonis dikuatkan.

"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," tegas Irvan dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Oditur Militer

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Militer I-02 Medan pada 20 Oktober 2025, Sertu Riza dihukum 10 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana penjara, hakim mewajibkan Sertu Riza membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu korban MHS, sebesar Rp 12,7 juta.

LBH Medan menilai nominal restitusi tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami keluarga korban. "Ini menunjukkan peradilan militer gagal memberikan efek jera dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat," ujar Irvan.

Kronologi dan Mekanisme Hukum yang Dipersoalkan

Kasus bermula ketika Sertu Riza menganiaya MHS (15) hingga tewas di Medan. Setelah vonis tingkat pertama, oditur militer dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. Namun, putusan banding yang menguatkan vonis 10 bulan itu baru diketahui publik dan kuasa hukum tiga bulan setelah diputus. Akibatnya, jangka waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung telah lewat.

LBH Medan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberitahuan putusan di peradilan militer. "Hilangnya hak kasasi karena kelalaian prosedur ini tidak bisa dibiarkan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," pungkas Irvan. Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI AD belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan dan protes dari kuasa hukum korban.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top