GUNUNGKIDUL — Pasar Hewan Siyonoharjo di Kapanewon Ngawen, Gunungkidul, menjadi salah satu titik utama perputaran hewan kurban menjelang Idul Adha. Peternak dari berbagai daerah, termasuk dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tercatat mendatangkan ternak mereka ke pasar tradisional ini. Lonjakan jumlah hewan yang masuk mendorong Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk memperketat pengawasan lalu lintas ternak.
Pemkab Gunungkidul menegaskan bahwa setiap hewan yang akan diperjualbelikan di pasar wajib mengantongi SKKH. Dokumen ini menjadi bukti bahwa hewan dalam kondisi sehat dan layak dijadikan hewan kurban. Tanpa SKKH, hewan tidak boleh diturunkan dari kendaraan ataupun ditempatkan di area pasar.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular yang kerap meningkat saat arus lalu lintas ternak padat. Pengawasan diperketat di titik-titik masuk pasar dan jalur perbatasan antarwilayah.
Pasar Siyonoharjo tidak hanya melayani kebutuhan warga Gunungkidul. Peternak dari Karanganyar, yang berjarak puluhan kilometer, tercatat rutin mengirimkan sapi dan kambing ke pasar ini. Mereka biasanya tiba sejak pagi buta untuk mendapatkan tempat strategis di lapak yang tersedia.
Kondisi ini membuat volume hewan yang masuk ke pasar meningkat signifikan dibanding hari biasa. Beberapa peternak lokal mengaku harus bersaing harga dengan pedagang dari luar daerah yang membawa ternak dalam jumlah besar.
Selain memastikan kelengkapan SKKH, Pemkab Gunungkidul juga mengimbau calon pembeli untuk memeriksa kondisi fisik hewan secara langsung. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat, seperti mata cerah, bulu bersih, dan tidak ada luka atau cacat, perlu menjadi perhatian utama.
Pemeriksaan oleh petugas dinas peternakan juga dilakukan secara acak di lokasi pasar. Hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan akan langsung dipisahkan dan tidak boleh diperjualbelikan.