Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Siyonoharjo Gunungkidul Diserbu Peternak, Pemkab Perketat Syarat SKKH

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00:01 WIB
Peternak dari berbagai daerah memadati Pasar Hewan Siyonoharjo menjelang Idul Adha.

GUNUNGKIDUL — Pasar Hewan Siyonoharjo di Kapanewon Ngawen, Gunungkidul, menjadi salah satu titik utama perputaran hewan kurban menjelang Idul Adha. Peternak dari berbagai daerah, termasuk dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tercatat mendatangkan ternak mereka ke pasar tradisional ini. Lonjakan jumlah hewan yang masuk mendorong Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk memperketat pengawasan lalu lintas ternak.

SKKH Jadi Syarat Wajib Sebelum Hewan Diturunkan

Pemkab Gunungkidul menegaskan bahwa setiap hewan yang akan diperjualbelikan di pasar wajib mengantongi SKKH. Dokumen ini menjadi bukti bahwa hewan dalam kondisi sehat dan layak dijadikan hewan kurban. Tanpa SKKH, hewan tidak boleh diturunkan dari kendaraan ataupun ditempatkan di area pasar.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular yang kerap meningkat saat arus lalu lintas ternak padat. Pengawasan diperketat di titik-titik masuk pasar dan jalur perbatasan antarwilayah.

Peternak dari Luar Daerah Mulai Berdatangan

Pasar Siyonoharjo tidak hanya melayani kebutuhan warga Gunungkidul. Peternak dari Karanganyar, yang berjarak puluhan kilometer, tercatat rutin mengirimkan sapi dan kambing ke pasar ini. Mereka biasanya tiba sejak pagi buta untuk mendapatkan tempat strategis di lapak yang tersedia.

Kondisi ini membuat volume hewan yang masuk ke pasar meningkat signifikan dibanding hari biasa. Beberapa peternak lokal mengaku harus bersaing harga dengan pedagang dari luar daerah yang membawa ternak dalam jumlah besar.

Pemkab Ingatkan Pembeli untuk Cek Fisik Ternak

Selain memastikan kelengkapan SKKH, Pemkab Gunungkidul juga mengimbau calon pembeli untuk memeriksa kondisi fisik hewan secara langsung. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat, seperti mata cerah, bulu bersih, dan tidak ada luka atau cacat, perlu menjadi perhatian utama.

Pemeriksaan oleh petugas dinas peternakan juga dilakukan secara acak di lokasi pasar. Hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan akan langsung dipisahkan dan tidak boleh diperjualbelikan.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: radarjogja.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top