Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas akhir masa tugas guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah segera mengangkat 200 ribu guru honorer tersisa menjadi ASN PPPK penuh waktu demi kepastian hukum.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 terkait penataan tenaga pendidik. Kebijakan ini menetapkan bahwa masa tugas guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan ini harus dibarengi dengan solusi konkret bagi para guru yang terdampak. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyatakan bahwa guru honorer merupakan penyelamat proses pembelajaran di tengah sebaran guru ASN yang tidak merata. Ia mendesak agar sisa 200 ribu guru honorer yang ada saat ini langsung diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu.
Kondisi di lapangan semakin rumit dengan munculnya aturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. P2G mengkritik model pengangkatan ini karena dianggap diskriminatif dan memberikan penghasilan yang tidak memadai bagi guru. Satriwan membeberkan fakta bahwa banyak guru ASN PPPK yang justru mengalami keterlambatan gaji selama berbulan-bulan.
"Kasus guru ASN PPPK tidak digaji terjadi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan lainnya," tegas Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya.
Masalah ini dinilai melanggar asas manajemen ASN yang seharusnya mengedepankan kesejahteraan dan kepastian hukum. P2G mencatat bahwa sejak rekrutmen guru PNS dihentikan pada 2019, tata kelola guru di Indonesia menjadi semakin kompleks akibat perbedaan kontrak kerja dan ketidakjelasan jenjang karier bagi guru PPPK.
Sebagai solusi jangka panjang, P2G meminta pemerintah pusat untuk kembali membuka formasi guru PNS. Status PNS dinilai lebih menjamin perlindungan hukum, pengembangan kompetensi, dan jaminan hari tua dibandingkan skema PPPK yang ada saat ini. Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa pemerintah daerah harus lebih serius dalam melakukan pemetaan kebutuhan guru.
P2G menekankan tiga poin utama yang harus segera dilakukan pemerintah sebelum tenggat waktu 2026:
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan status tenaga pendidik dapat dipantau melalui kanal resmi Kemendikdasmen.