Konter HP di Imogiri Dibobol Maling, Uang Rp 7,26 Juta dan 3 Ponsel Raib, Pelaku Ditangkap di Jetis

Penulis: Edi Wahyono  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:34:32 WIB
Pelaku pencurian konter HP di Imogiri, AS alias A (21), diamankan polisi di kawasan Blawong, Jetis, Bantul, Jumat (21/8/2026) sore.

BANTUL — Aksi pencurian di sebuah konter handphone Dusun Bendo, Wukirsari, Imogiri, Bantul, berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Terduga pelaku, AS alias A (21), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, diringkus tim Opsnal Polsek Imogiri di kawasan Blawong, Jetis, Jumat (21/8/2026) sore.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pencurian diketahui korban saat datang untuk membuka konter pada Jumat pagi. Korban mendapati bagian atap konter dalam keadaan jebol dan sejumlah barang dagangannya hilang dari etalase.

Uang Tunai dan Tiga Ponsel Dibawa Kabur

Dari pemeriksaan di lokasi, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp 7,26 juta yang disimpan di laci etalase. Selain itu, tiga unit handphone ikut digondol, yakni satu unit Infinix dan dua unit Oppo.

"Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp 13,56 juta," ujar Rita dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Berawal dari Info Ponsel Dijual Murah

Penyelidikan bermula setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Petugas kemudian mendapatkan petunjuk penting dari teman korban yang melaporkan adanya seseorang menawarkan handphone dengan harga murah, dengan ciri-ciri yang menyerupai barang milik korban.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Polsek Imogiri. Pelaku ditemukan di Blawong, Jetis, Bantul, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Imogiri untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Rita.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Oppo A6X warna ungu tua, Redmi 10A warna abu tua, serta Infinix Hot 70 warna silver dengan aksesori gambar naga. Satu sepeda ontel warna merah yang digunakan pelaku juga turut disita.

Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polsek Imogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: jogja.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top