DI YOGYAKARTA — Papua Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026. Keringanan yang ditawarkan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan pajak progresif. Pemilik kendaraan di tiga provinsi itu perlu mencermati tenggat masing-masing agar tidak kehilangan kesempatan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi satu-satunya daerah yang akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2026. Program yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat itu berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Wajib pajak di Papua Barat mendapat lima jenis keringanan sekaligus. Penghapusan pokok PKB berlaku untuk tunggakan pajak tahun keenam ke atas, berikut sanksi dendanya.
Masa berlaku program ini tersisa kurang dari sebulan sejak awal Oktober. Pemilik kendaraan yang menunda pembayaran hingga November kehilangan seluruh fasilitas tersebut.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membuka program pemutihan tambahan mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Ada tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyatakan pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
"Kami membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya," kata Masrofi.
Menurut Masrofi, kebijakan itu merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada masyarakat.
"Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," ujar dia.
Ada pengecualian yang perlu diperhatikan. Fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan baru serta kendaraan yang sedang menjalani proses transaksi mutasi keluar ke provinsi lain.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku 20 Februari sampai 31 Desember 2026. Keringanan pada periode itu meliputi pengurangan pokok PKB 5 persen, sanksi administratif yang mengikuti pengenaan pokok PKB, serta pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
Provinsi Kalimantan Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 22 November 2026. Program ini mencakup bebas denda administratif atas keterlambatan pajak.
Bebas denda SWDKLLJ juga diberikan untuk periode 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Bapenda Kalimantan Timur menyampaikan ketentuan itu melalui akun Instagram resminya.
"Kamu hanya perlu melunasi tagihan pokok pajak tanpa denda tambahan," demikian tertulis pada akun Instagram Bapenda Kalimantan Timur.
Dengan tenggat 22 November 2026, Kalimantan Timur menjadi provinsi kedua yang paling cepat menutup program pemutihan setelah Papua Barat. Pemilik kendaraan di dua wilayah itu disarankan melunasi tunggakan sebelum batas waktu berakhir, sementara warga Jawa Tengah masih punya waktu hingga akhir Desember.