Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta menyupervisi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026 di empat kabupaten dan kota se-provinsi setempat. Supervisi menyoroti 116 data pemilih yang terdiri atas 84 data tidak memenuhi syarat (TMS) dan 32 data memenuhi syarat (MS). Dari jumlah tersebut, 89 data telah ditindaklanjuti dan satu data masuk dalam PDPB triwulan II.
YOGYAKARTA — Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najid menyatakan supervisi dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan menyasar Bawaslu di empat kabupaten dan kota, dengan penekanan pada tindak lanjut saran perbaikan kepada jajaran KPU.
"Supervisi pengawasan tersebut bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Najid di Yogyakarta, Sabtu.
Dari 116 data yang diawasi, 89 data telah ditindaklanjuti dan satu data telah masuk dalam PDPB triwulan II. Sebanyak 26 data tidak dapat ditindaklanjuti karena NIK tidak terdapat dalam Sidalih atau merupakan NIK luar Kota Yogyakarta.
Najid menegaskan pengawasan PDPB tidak berhenti pada proses rekapitulasi. Pencermatan juga mencakup perubahan data, pemenuhan syarat sebagai pemilih, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu.
"Pengawasan PDPB tidak berhenti pada proses rekapitulasi, tetapi juga mencakup pencermatan terhadap perubahan data, pemenuhan syarat sebagai pemilih, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu," katanya.
Di Kabupaten Sleman, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu terhadap 62 orang telah ditindaklanjuti seluruhnya. Capaian berbeda muncul di Kulon Progo, tempat Bawaslu menyampaikan saran terhadap 46 data dan 44 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Sebanyak 34 data di Kulon Progo sama dengan data dari KPU RI. Dua data tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak dilengkapi dokumen pendukung yang autentik.
Di Kabupaten Gunungkidul, saran Bawaslu ditindaklanjuti dengan menetapkan 31 data sebagai TMS karena meninggal dunia. Sebanyak 21 data ditetapkan sebagai pemilih baru.
Masukan dari Kodim 0730 Gunungkidul sebanyak tiga data dan Polres sebanyak tujuh data juga ditetapkan sebagai pemilih baru. Sementara di Kabupaten Bantul, saran dan masukan hasil pengawasan telah ditindaklanjuti dalam penetapan rekapitulasi.
Tindak lanjut di Bantul dilakukan bersama masukan dari Rutan Kelas IIB Bantul serta hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kodim 0729, dan Polres Bantul.
Najid menyebut supervisi ke Bawaslu masing-masing kabupaten dan kota dilakukan agar proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Bawaslu juga memastikan saran perbaikan hasil pengawasan mendapat tindak lanjut dari KPU, sebab hal itu menjadi bagian penting menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.