Polisi Ringkus DPO Pembacokan di Sanden Bantul, Tersangka Mengaku Sakit Hati Diledek Pendekar Bento

Penulis: Dedi Supriadi  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:02:01 WIB
Kapolsek Sanden AKP Madiono mengungkapkan penangkapan tersangka ST yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang.

BANTUL — Kapolsek Sanden AKP Madiono menyatakan ST ditangkap setelah sempat masuk daftar pencarian orang. Pelaku yang beralamat di Bambanglipuro, Bantul, itu tidak melawan saat petugas menjemputnya.

"Motifnya, ST ini sakit hati disebut pendekar bento oleh korban saat telepon. Jadi antara ST dan korban ini sudah saling kenal sebelumnya," kata Madiono di Polres Bantul, Jumat (2/10/2026).

Dalam aksinya, ST membacok punggung korban menggunakan celurit. Senjata itu menjadi barang bukti yang kini ditahan penyidik.

Tiga Tersangka Lengkap, Dua Ditangkap Lebih Dulu

Penangkapan ST menutup rangkaian pencarian yang berlangsung sejak pekan sebelumnya. Polisi lebih dulu meringkus dua pelaku pada Jumat (25/9) malam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyebut kedua orang itu berinisial RDC (30) dan DEP (29), keduanya warga Palbapang, Bantul. Petugas menyita celurit dan kerambit dari tangan keduanya.

"Selain mengamankan dua orang, petugas juga mengamankan barang bukti celurit dan kerambit," ujar Rita saat dihubungi wartawan, Minggu (27/9).

Duduk Perkara: Salah Paham Saat Hendak Meluruskan Masalah

Korban, EEP (43), warga Bojong, Panjatan, Kulon Progo, datang ke Tegalrejo bersama rekannya untuk menemui seseorang berinisial S. Kedatangan itu untuk meluruskan suatu permasalahan.

Saat tiba di lokasi, S tidak berada di rumah. EEP kemudian bertemu ST bersama sejumlah rekannya di depan rumah S dan memulai perbincangan.

"Saat mengobrol dengan ST dan rekan-rekannya terjadi kesalahpahaman dan akhirnya korban dikeroyok. Pengeroyokan itu dilakukan pakai sajam," kata Rita.

Luka Sobek di Enam Bagian Tubuh, Korban Masih Dirawat

Akibat pengeroyokan, EEP menderita luka sobek di lutut kiri, punggung, siku tangan kanan, kedua telapak tangan, serta paha kanan. Rekannya membawa korban ke Rumah Sakit Saras Adyatma, Bambanglipuro, Bantul.

"Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya," ucap Rita.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 262 Ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top