SLEMAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tengah mematangkan diri menjadi salah satu lokasi percontohan nasional untuk layanan peralihan hak atas tanah yang lebih cepat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, langsung memastikan kesiapan tersebut dalam kunjungannya ke kantor setempat pada Selasa (18/8).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya re-engineering layanan peralihan hak atas tanah yang menargetkan proses selesai dalam 10 hari. Nusron didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta, Sepyo Achanto, dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional.
Dalam dialog dengan jajaran Kantah Sleman, Nusron menegaskan bahwa program ini bukan hanya soal mempercepat waktu penyelesaian administrasi. Ia menekankan bahwa PERINTIS 10 Hari merupakan perubahan fundamental dalam proses bisnis yang harus dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pegawai.
"Setiap tahapan layanan perlu memiliki alur dan penanggung jawab yang jelas agar dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat," ujarnya di hadapan jajaran Kantah Sleman.
Kesiapan teknis menjadi sorotan utama dalam peninjauan tersebut. Sejumlah unsur baru dalam re-engineering layanan telah dipersiapkan, antara lain penerapan sistem antrean first in–first out (FIFO), prinsip fiktif positif, hingga penggunaan geotagging untuk validasi lapangan.
Selain itu, Kantah Sleman juga menyiapkan automasi dokumen dan sistem monitoring berbasis data. Standardisasi dokumen dan penyederhanaan integrasi proses layanan menjadi kunci agar percepatan ini tidak mengorbankan aspek transparansi dan akurasi data pertanahan.
Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada kesiapan internal kantor pertanahan. Nusron menyebutkan bahwa penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, khususnya dalam mendukung percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Integrasi data antara Kantah Sleman dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Sleman menjadi prasyarat penting. Dengan kolaborasi ini, proses validasi yang biasanya memakan waktu dapat dipangkas sehingga target penyelesaian 10 hari bisa tercapai.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman ditunjuk sebagai salah satu lokasi dalam Fase II pilot project Re-engineering Layanan Peralihan Hak Atas Tanah. Rencananya, implementasi PERINTIS 10 Hari akan mulai berjalan pada 24 September 2026.
Melalui kunjungan ini, Menteri ATR/Kepala BPN memberikan penguatan kepada jajaran Kantah Sleman untuk terus mematangkan kesiapan organisasi dan teknis. Transformasi layanan ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan peralihan hak atas tanah yang terintegrasi, cepat, dan transparan bagi masyarakat Sleman dan sekitarnya.