YOGYAKARTA — Sengketa batas tanah kerap kali menjadi pemicu keretakan hubungan antarwarga di permukiman padat penduduk. Pemerintah Kota Yogyakarta pun menegaskan bahwa jalur musyawarah adalah pintu pertama yang harus ditempuh sebelum perkara berujung ke pengadilan.
Hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Kantor Kemantren Gedongtengen, Kamis (13/8). Acara ini menghadirkan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, sebagai narasumber utama.
Amru memaparkan bahwa akar masalah sengketa batas tanah di perkotaan sangat beragam. Ia menyebut perbedaan persepsi mengenai letak batas bidang tanah hingga pembangunan fisik yang melampaui batas kepemilikan sering kali menjadi titik awal konflik.
"Perbedaan persepsi mengenai letak batas bidang tanah, pemasangan pagar, pembangunan fisik yang melampaui batas kepemilikan, hingga ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis di dalam sertipikat sering kali menjadi pemicu perselisihan antarwarga," ujar Amru dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis dalam sertifikat tanah juga menjadi masalah klasik yang tak kunjung usai. Kondisi ini diperparah ketika tidak ada titik patok yang jelas di lapangan.
Amru mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Jika dibiarkan, sengketa kecil antar tetangga bisa berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu ketertiban umum.
Ia menegaskan, sengketa yang tidak diselesaikan secara bijak berpotensi berlarut-larut dan berakhir pada proses litigasi di pengadilan. Jalur hukum formal justru akan memakan waktu, biaya, dan energi yang jauh lebih besar bagi kedua belah pihak.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai penetapan batas bidang tanah dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi pertanahan menjadi materi penting yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi pertanahan semakin meningkat. Kesadaran ini dinilai esensial tidak hanya untuk kepastian hukum atas aset, tetapi juga untuk menjaga keharmonisan hidup bertetangga.
Dengan tertib administrasi, warga dapat menghindari potensi konflik di masa depan. Langkah preventif ini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan menyelesaikan masalah yang sudah terlanjur menjadi sengketa di kemudian hari.