YOGYAKARTA — Ribuan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang akan mengabdi di tengah masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) dipastikan mendapat perlindungan finansial jika mengalami risiko tak terduga di lapangan. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta mendaftarkan 3.174 mahasiswa ke dalam dua program jaminan sosial utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah ini diambil untuk memastikan para peserta pengabdian masyarakat dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan fokus memberikan manfaat bagi warga di lokasi penempatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan bahwa pemberian jaminan sosial ini merupakan bentuk komitmen negara hadir dalam setiap fase kehidupan masyarakat, termasuk bagi mahasiswa yang sedang mengabdi.
"Kami ingin memastikan para mahasiswa yang menjalankan KKN mendapatkan perlindungan selama berada di tengah masyarakat. Dengan perlindungan JKK dan JKM, kami berharap mereka dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang dan fokus memberikan manfaat," ujar Rudi Susanto.
Dengan adanya kepesertaan ini, jika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas KKN, biaya perawatan akan ditanggung hingga tuntas sesuai ketentuan. Ahli waris juga akan menerima santunan apabila mahasiswa meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Pelepasan ribuan mahasiswa KKN tersebut berlangsung di kawasan Auditorium Prof. Dr. Abdulkahar Muzakir UII Yogyakarta. Rektor UII, Prof. Hari Purnomo, turut hadir dan memberikan arahan langsung kepada para mahasiswa sebelum mereka berangkat ke lokasi pengabdian.
Prof. Hari Purnomo berpesan agar seluruh mahasiswa tidak hanya fokus pada program kerja, tetapi juga menjaga perilaku dan nama baik kampus selama berinteraksi dengan warga setempat.
"Selama menjalankan KKN, saya berharap seluruh mahasiswa dapat menjaga nama baik almamater, menjaga sikap dan etika, serta mampu menyesuaikan diri dengan masyarakat di lokasi pengabdian," ujar Prof. Hari Purnomo.
Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa KKN ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas kepesertaan di kalangan non-pekerja formal, khususnya mereka yang menjalankan aktivitas pengabdian dengan risiko kerja di lapangan.