DI YOGYAKARTA — Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyebut profesi tenaga kesehatan adalah profesi kemanusiaan yang menuntut empati dan penghormatan terhadap martabat pasien. Menurutnya, ucapan maupun perilaku yang merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun.
"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," tegas Nurhadi kepada wartawan.
Nurhadi menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal prosedur medis, melainkan menyangkut nilai dasar profesi. Ia menolak jika kasus ini direduksi menjadi perdebatan soal kronologi penanganan pasien di lapangan.
"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," ujarnya.
Pernyataan ini muncul setelah beredarnya kabar mengenai oknum nakes yang berkomentar tidak pantas terkait pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. Kejadian tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kualitas layanan bagi peserta program jaminan sosial nasional di fasilitas kesehatan.
Anggota dewan itu menilai insiden seperti ini memiliki dampak sistemik. Jika dibiarkan, stigma negatif terhadap pasien BPJS berpotensi membuat masyarakat enggan memanfaatkan layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.
Ia mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan adalah program negara yang menjamin akses layanan bagi seluruh warga. Perlakuan diskriminatif terhadap pesertanya, sekecil apapun bentuknya, akan merusak fondasi jaminan sosial nasional.
Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi untuk memberikan sanksi tegas kepada nakes yang terbukti melanggar kode etik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah profesi sekaligus memastikan efek jera bagi pelanggar.
Kasus ini juga menjadi alarm bagi pengelola fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan internal. Nurhadi berharap rumah sakit dan puskesmas tidak hanya fokus pada indikator medis, tetapi juga memperkuat budaya pelayanan yang humanis.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi teknis tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas empati. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komisi IX DPR berencana meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait dalam waktu dekat. Hal ini untuk memastikan kasus serupa tidak terulang dan setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan bermartabat.