BANTUL — Sebanyak 14 kalurahan di Kabupaten Bantul kini resmi menyandang status desa budaya. Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menyerahkan langsung SK tersebut, dengan rincian 12 kalurahan berstatus Desa Rintisan Budaya dan dua kalurahan lainnya naik kelas menjadi Desa Mandiri Budaya.
Dua kalurahan yang meraih status Desa Mandiri Budaya adalah Sriharjo dan Guwosari. Adapun 12 kalurahan lainnya yang masuk kategori rintisan meliputi Sitimulyo, Ngestiharjo, Jagalan, Wonolelo, Pendowoharjo, Terong, Kebonagung, Segoroyoso, Canden, Panjangrejo, Jambidan, dan Palbapang.
Penetapan ini bukan sekadar seremoni. Aris menegaskan bahwa para lurah kini mengemban amanah besar untuk menjadikan wilayahnya sebagai rumah budaya.
Menurut Aris, penguatan desa budaya sejalan dengan arah pembangunan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X yang menyebut Yogyakarta madhep ngidul. Frasa itu dimaknai sebagai penempatan Bantul di posisi teras depan atau pintu gerbang DIY.
"Di beberapa momentum penting, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ngendika, Yogyakarta madhep ngidul, yang bermakna Bantul menjadi teras depan atau pintu gerbang DIY," kata Aris di Bantul, Kamis.
Konsekuensinya, wajah Bantul ke depan tidak hanya dinilai dari infrastruktur, tetapi juga dari ketahanan budayanya. Aris menyebut penetapan ini menjadi jawaban atas tantangan menata Bantul melalui pelestarian adat dan tradisi yang menjadi tanggung jawab para lurah.
Aris mengingatkan bahwa arus modernisasi dan globalisasi berpotensi menggeser nilai-nilai luhur masyarakat. Ia menyebut tantangan terbesar adalah menjaga budaya tetap hidup di tengah perubahan zaman.
"Bagaimana membuat budaya tetap hidup, gamelan terus ditabuh, tari tetap dilestarikan, bahasa Jawa terus digunakan sebagai media komunikasi, serta nilai-nilai luhur diwariskan kepada anak cucu," ujarnya.
Ia menegaskan target pembangunan Bantul tidak hanya maju secara infrastruktur, tetapi juga kokoh dalam jati diri budaya. Status desa budaya diharapkan menjadi daya ungkit pembentukan karakter masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian warga.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul Zanatun Yunadiana menjelaskan bahwa seluruh kalurahan telah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh Tim Verifikasi Rintisan Desa Budaya. Proses tersebut menentukan kelayakan masing-masing kalurahan menyandang status tersebut.
Setelah penetapan, setiap kalurahan akan memperoleh pembinaan, baik fisik maupun nonfisik. Khusus bagi Desa Rintisan Budaya, penghargaan yang diberikan berupa seperangkat gamelan serta pendampingan berbagai kegiatan pelestarian kebudayaan.
Melalui skema ini, Pemkab Bantul berharap pelestarian budaya tidak berhenti pada dokumen administratif, melainkan menjadi gerakan kolektif yang hidup di tengah masyarakat.