JOGJA — Warga Kota Yogyakarta yang masa berlaku SIM-nya akan habis tak perlu khawatir. Polresta Jogja memastikan layanan SIM Keliling dan drive thru di MPP beroperasi seperti biasa, dengan jadwal yang terbagi antara pagi dan malam hari. Layanan malam hari di Alun-Alun Kidul, misalnya, khusus dihadirkan pada Sabtu malam untuk mengakomodasi pekerja kantoran yang sulit datang di jam kerja.
Unit SIM Keliling siang hari beroperasi di kawasan Alun-Alun Kidul, tepatnya di Simon Palace, setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB. Sementara itu, layanan malam pekan digelar di area Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul, pada Sabtu pukul 19.00–21.00 WIB.
Alternatif lain, warga bisa memanfaatkan layanan Drive Thru SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jogja yang berada di lingkungan Balai Kota. Layanan ini buka setiap hari kerja, Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan keliling dan MPP hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang langsung di Satpas Polresta Yogyakarta.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi e-KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan psikologi. Kelengkapan ini menjadi syarat mutlak agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C masing-masing sebesar Rp 80.000. Khusus untuk SIM D, tarif perpanjangannya lebih murah, yaitu Rp 30.000. Seluruh tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang berlaku.
Antusiasme warga yang tinggi kerap membuat kuota layanan cepat penuh. Masyarakat disarankan datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai, memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal, dan memastikan semua dokumen sudah lengkap sejak dari rumah.
Dengan variasi lokasi dan jam layanan ini, warga Jogja diharapkan bisa mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis tanpa mengganggu aktivitas harian.