Sabtu Ini, Polsek Ponjong Buka Layanan SIM Keliling Gunungkidul, Catat Jadwal Lengkap hingga Syarat Perpanjangan

Penulis: Dedi Supriadi  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:14:31 WIB
Polsek Ponjong menggelar layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C pada Sabtu, 13 Juni 2026.

GUNUNGKIDUL — Polres Gunungkidul kembali menggelar layanan perpanjangan SIM keliling pada Sabtu (13/6/2026) di Polsek Ponjong. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bukan pembuatan baru atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis.

Program jemput bola ini merupakan langkah Satpas Polres Gunungkidul untuk memperluas akses administrasi kepolisian hingga ke wilayah yang jauh dari pusat kota. Selain itu, layanan bergerak ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan antrean pemohon di kantor Satpas Polres Gunungkidul.

Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Gunungkidul Bulan Juni 2026

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polres Gunungkidul, terdapat beberapa titik layanan yang tersebar di berbagai kecamatan. Berikut jadwal selengkapnya:

  • Program SIMMADE (SIM Masuk Desa): Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo; Kamis di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari — pukul 09.00 WIB sampai selesai.
  • SIMPITU dan SIM Station: Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk; Jumat di Terminal Dhaksinarga, Wonosari — pukul 09.00 WIB sampai selesai.
  • SIM Keliling: Sabtu, 13 Juni 2026 di Polsek Ponjong; Sabtu, 27 Juni 2026 di Kecamatan Rongkop — pukul 09.00 WIB sampai selesai.
  • Saturday Night Service (Layanan Malam Minggu): Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari — setiap Sabtu pukul 19.00 WIB sampai selesai.

Bagi warga yang memilih mengurus langsung di kantor Satpas Polres Gunungkidul, layanan reguler buka setiap Senin–Kamis pukul 08.00 WIB–11.00 WIB, serta Jumat–Sabtu pukul 08.00 WIB–10.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM: Siapkan Dokumen Ini Agar Tak Antre Lama

Petugas mengimbau pemohon memastikan seluruh berkas telah lengkap sebelum datang ke lokasi. "Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara," tulis keterangan resmi Satpas Polres Gunungkidul.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, dan surat keterangan psikologi. Kelengkapan berkas dinilai penting untuk mempercepat proses pelayanan dan mengurangi waktu antrean di lokasi.

Mengurus SIM di Pinggiran: Kenapa Warga Perlu Manfaatkan Layanan Ini?

Kepemilikan SIM bukan sekadar syarat administratif untuk mengendarai kendaraan bermotor. Dari sisi hukum, SIM melindungi pengemudi dari sanksi pelanggaran lalu lintas dan menjadi dokumen penting dalam proses hukum jika terjadi kecelakaan di jalan raya.

SIM juga mencerminkan tanggung jawab pengendara dalam memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, dan aspek keselamatan. Dengan adanya layanan keliling, warga di pelosok Gunungkidul diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top