GUNUNGKIDUL — Polres Gunungkidul kembali menggelar layanan perpanjangan SIM keliling pada Sabtu (13/6/2026) di Polsek Ponjong. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bukan pembuatan baru atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis.
Program jemput bola ini merupakan langkah Satpas Polres Gunungkidul untuk memperluas akses administrasi kepolisian hingga ke wilayah yang jauh dari pusat kota. Selain itu, layanan bergerak ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan antrean pemohon di kantor Satpas Polres Gunungkidul.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polres Gunungkidul, terdapat beberapa titik layanan yang tersebar di berbagai kecamatan. Berikut jadwal selengkapnya:
Bagi warga yang memilih mengurus langsung di kantor Satpas Polres Gunungkidul, layanan reguler buka setiap Senin–Kamis pukul 08.00 WIB–11.00 WIB, serta Jumat–Sabtu pukul 08.00 WIB–10.00 WIB.
Petugas mengimbau pemohon memastikan seluruh berkas telah lengkap sebelum datang ke lokasi. "Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara," tulis keterangan resmi Satpas Polres Gunungkidul.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, dan surat keterangan psikologi. Kelengkapan berkas dinilai penting untuk mempercepat proses pelayanan dan mengurangi waktu antrean di lokasi.
Kepemilikan SIM bukan sekadar syarat administratif untuk mengendarai kendaraan bermotor. Dari sisi hukum, SIM melindungi pengemudi dari sanksi pelanggaran lalu lintas dan menjadi dokumen penting dalam proses hukum jika terjadi kecelakaan di jalan raya.
SIM juga mencerminkan tanggung jawab pengendara dalam memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, dan aspek keselamatan. Dengan adanya layanan keliling, warga di pelosok Gunungkidul diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.