YOGYAKARTA — Sebanyak 13 tersangka kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa. Proses reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Sorosutan, Umbulharjo, dengan pengawalan ketat personel Inafis.
Orang tua korban, Ismanto, menyatakan bahwa rekonstruksi ini menjadi bukti nyata bagi para keluarga yang anaknya mengalami kekerasan saat dititipkan di tempat pengasuhan tersebut. "Penanganan yang sudah berjalan dan sampai hari ini bisa berjalan rekonstruksi, tentunya ini sebagai pembuktian untuk semuanya, khususnya teman-teman korban," ujarnya di lokasi.
Ismanto menegaskan, para orang tua korban berharap para tersangka bisa dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. "Harapan kami selaku orang tua dari para korban ini berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya," katanya.
Ia menambahkan, anak-anak mereka hingga saat ini masih menjalani pendampingan psikologis. "Baik secara perilaku maupun secara sikap anak-anak kami yang masih dalam proses pemulihan," ungkapnya.
Meski Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka, para orang tua mendesak agar 17 orang lain yang saat ini masih berstatus wajib lapor dua kali seminggu juga dijadikan tersangka. "Kalau kami selaku orang tua tentunya berharap 17 orang yang lain yang statusnya masih wajib lapor dua kali seminggu juga bisa dijadikan tersangka, karena bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor," kata Ismanto.
Menurutnya, perlakuan para tersangka yang mengikat anak-anak mereka selama dititipkan di Daycare Little Aresha telah menimbulkan trauma dan sakit hati yang mendalam bagi para korban dan keluarganya. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut.