DI YOGYAKARTA — Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho mengumumkan perubahan strategi penindakan pelanggaran lalu lintas di Jakarta Timur, Kamis (4/6). Jika pada operasi sebelumnya petugas hanya melakukan tilang manual untuk lima persen pelanggaran, kini porsinya dinaikkan enam kali lipat menjadi 30 persen.
Agus menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memperkuat efek jera di lapangan. “Jadi memang ada pola penegakan hukum yang cukup tinggi. Kalau kebijakan kemarin itu 95 persen ETLE dan 5 persen tilang. Sekarang porsi penilangan 30 persen,” ujarnya.
Meski porsi tilang manual bertambah, Korlantas tetap mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai tulang punggung penindakan. Artinya, 70 persen pelanggaran masih akan direkam kamera dan surat tilang dikirim ke rumah pelanggar.
Agus menegaskan petugas akan turun langsung ke jalan untuk menindak sejumlah pelanggaran spesifik yang dinilai membahayakan keselamatan. Ia menyebutkan pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, dan menggunakan telepon genggam saat berkendara menjadi prioritas.
“Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis. Preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu, kami juga harus tegas,” kata Agus. Polisi juga akan menyasar pengendara yang menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan yang tidak layak jalan.
Dalam operasi kali ini, Korlantas memastikan pengendara yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) digital tidak perlu lagi membawa kartu SIM fisik. Agus menyatakan sistem digital telah diuji coba dan siap diimplementasikan secara penuh.
“SIM digital sudah, sudah diterapkan, sudah dicoba, sudah kita laksanakan, dan sekarang sudah bisa, yang sudah digital boleh,” katanya. Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban administratif pengendara sekaligus meminimalkan pemalsuan dokumen saat pemeriksaan di lapangan.
Kenaikan porsi tilang manual menjadi 30 persen merupakan respons terhadap evaluasi operasi sebelumnya. Korlantas menilai sejumlah pelanggaran berat masih sulit dijangkau kamera ETLE, seperti pengendara yang melawan arus di jalan sempit atau pengguna ponsel yang gerakannya cepat dan tak terpola.
Dengan turunnya petugas langsung ke lapangan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran prioritas dapat ditekan. Operasi Patuh sendiri merupakan agenda rutin Korlantas yang digelar dua kali setahun, biasanya pada awal dan pertengahan tahun.
Korlantas mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan, baik fisik maupun digital, selama periode operasi berlangsung. Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE maupun manual akan tetap diproses sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.