YOGYAKARTA — Lonjakan signifikan terjadi pada temuan obat terlarang di Daerah Istimewa Yogyakarta. BBPOM mencatat daerah rawan peredaran OOT meningkat hingga 19 kali lipat dalam tujuh tahun terakhir. Kondisi ini mendorong penguatan strategi penindakan dan pencegahan secara simultan.
Ani Fatimah merinci beberapa jenis OOT yang kerap disalahgunakan, antara lain Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan. Obat-obatan ini biasanya diperoleh tanpa resep dokter dan diedarkan secara ilegal di kalangan remaja.
Seluruh temuan OOT telah ditindak secara hukum. Salah satu putusan tertinggi tercatat di Pengadilan Negeri Sleman pada 14 Agustus 2019, dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.
Kepala BBPOM menyoroti dampak penyalahgunaan OOT yang melampaui masalah kesehatan. "Isu penyalahgunaan OOT juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan masalah sosial remaja, termasuk fenomena kekerasan jalanan atau yang kerap disebut sebagai klitih," kata Ani.
Menurutnya, obat-obatan tersebut memperburuk kondisi psikologis remaja. Efek yang muncul meliputi penurunan kontrol diri, keberanian semu, perubahan emosi, impulsivitas, hingga perilaku agresif. Hal ini memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mengarah pada kriminalitas.
BBPOM menerapkan dua pendekatan utama dalam menangani penyalahgunaan OOT. Pertama, strategi represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap. Kedua, strategi preventif dengan mengedukasi masyarakat secara masif.
"Membangun kesadaran masyarakat sejak dini," tegas Ani. Program pencegahan akan diperkuat melalui Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT, Festival Musik Generasi Muda, serta Sentra Informasi Gerakan Antisipasi Penyalahgunaan OOT (SIGAP OOT).
BBPOM berharap kegiatan ini menjadi ruang edukasi yang lebih dekat dengan generasi muda sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan obat. Langkah ini dinilai krusial mengingat temuan OOT terus meningkat setiap tahunnya.