DI YOGYAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan anggaran negara untuk merealisasikan pembayaran hak aparatur negara tersebut tepat waktu. Landasan hukum pencairan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal, kriteria penerima, hingga rincian besaran yang akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Alokasi dana jumbo ini bukan sekadar pemenuhan hak rutin, melainkan instrumen fiskal strategis pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pencairan pada pertengahan tahun ini berfungsi sebagai penahan benturan dari ketidakpastian ekonomi global.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga.
Penerima gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mendapatkan lima komponen utama. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi aparatur daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen pembentuknya adalah:
Pemerintah juga tetap memberikan penghargaan serupa kepada para pensiunan dan penerima pensiun. Kelompok ini berhak menerima komponen yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Guna memastikan manfaat ekonomi diterima secara utuh oleh penerima, pemerintah melarang adanya pemotongan terhadap dana transfer ini. Ketentuan tersebut mengikat seluruh instansi penyalur, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh kesiapan anggaran telah diselesaikan untuk pembayaran pada bulan tersebut.
Total anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai sekitar Rp55 triliun. Dana ini ditargetkan menjadi stimulus konsumsi domestik guna menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada kuartal II-2026.
Tidak ada potongan sama sekali. Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dibebaskan dari segala bentuk potongan iuran atau potongan wajib lainnya.