SLEMAN — Layanan SIM keliling menjadi solusi bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis. Program ini dijalankan oleh Ditlantas Polda DIY secara bergilir di wilayah Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika dokumen belum melewati masa berlaku. Pemohon diwajibkan membawa SIM lama, fotokopi KTP yang masih berlaku, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi. Biaya perpanjangan mengikuti tarif PNBP yang berlaku.
Layanan SIM keliling tersebar di beberapa titik strategis agar mudah dijangkau warga. Berikut lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian untuk hari ini:
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM golongan lain, warga harus datang langsung ke Satpas Colombo atau gerai SIM terdekat. Petugas di lapangan juga mengingatkan agar pemohon datang lebih awal karena kuota setiap titik terbatas.
Agar proses berjalan lancar, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen. SIM lama yang masih fisik dan belum kadaluwarsa menjadi syarat mutlak. Selain itu, fotokopi KTP elektronik sebanyak satu lembar juga diperlukan. Tes kesehatan dan psikologi dilakukan di tempat dengan biaya terpisah dari tarif perpanjangan.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal. Antrean biasanya mulai mengular setelah pukul 10.00 WIB, terutama di titik-titik padat seperti Sleman City Hall. Petugas akan melayani hingga seluruh nomor antrean habis.
Tarif perpanjangan SIM A dan SIM C mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dibayarkan langsung ke penyedia jasa di lokasi.
Ditlantas Polda DIY mengimbau warga untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara. Proses perpanjangan di mobil keliling sudah dirancang cepat dan transparan. Jika ada kendala, pemohon bisa melapor ke petugas yang berjaga di lokasi.