DI YOGYAKARTA — Keputusan ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dengan dicabutnya penundaan, kewenangan pengaktifan rekening kini kembali ke Bank Mandiri.
Alasan Penundaan Transaksi
Penundaan transaksi pada rekening Supriyono bukan tanpa dasar. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari unggahan akun media sosial dan menemukan fakta hukum terkait donasi serta rekening yang bersangkutan.
Iman menjelaskan, langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik rekening sekaligus para donatur. Pengumpulan donasi di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan agar kedua belah pihak mendapat kepastian hukum.
"Kenapa demikian? Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara," ujar Iman.
Proses Klarifikasi Lebih Cepat dari Batas Waktu
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penundaan transaksi dapat dilakukan maksimal lima hari kerja. Namun dalam kasus ini, polisi memutuskan mencabut status penundaan lebih cepat setelah proses klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait selesai dilakukan.
"Ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat," tegas Iman.
Percepatan ini juga dimaksudkan untuk mengamankan data pribadi para donatur dan pemilik rekening agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Polisi memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan telah menemukan fakta hukum yang cukup sebelum merekomendasikan pembukaan kembali rekening.
Status Rekening Kini Kembali ke Bank Mandiri
Dengan keputusan ini, wewenang untuk mengaktifkan rekening sepenuhnya diserahkan kembali kepada Bank Mandiri sebagai lembaga penyalur. Masyarakat yang ingin menyalurkan donasi melalui rekening Supriyono dapat kembali melakukan transaksi seperti biasa.
Iman menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh rangkaian klarifikasi. "Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," pungkasnya.