Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta membidik 46 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum tercatat secara administratif untuk segera dibina. Dari total 163 ormas yang terdata, baru 117 yang melengkapi persyaratan administrasi, sementara sisanya masih belum melapor dan sebagian bahkan sulit ditemukan alamat sekretariatnya.
YOGYAKARTA — Kesbangpol Kota Yogyakarta mencatat masih ada 46 ormas yang belum mencatatkan diri secara resmi, padahal keberadaan mereka sudah diketahui pemerintah. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Kota Yogyakarta, Polana Setia Hati, menyebut puluhan organisasi itu akan menjadi target pembinaan dalam beberapa bulan ke depan.
"Jadi ada sekitar 46 ormas di antara 163 ormas itu yang belum mencatatkan diri ke tempat kami. Makanya nanti akan menjadi sasaran kegiatan kami berikutnya," kata Polana di Yogyakarta, Senin.
Ratusan ormas yang terdata di Kota Yogyakarta bergerak di berbagai bidang. Namun untuk 46 ormas yang belum terdaftar, sebagian besar aktivitasnya berkutat pada dua sektor utama, yakni keagamaan dan sosial.
Sebagian Ormas Sulit Ditemukan, Alamat dan Kontak Tidak Jelas
Kesbangpol mengaku tidak semua dari 46 ormas tersebut mudah dijangkau. Polana mengatakan pihaknya masih menelusuri keberadaan sejumlah organisasi karena kesulitan menemukan alamat sekretariat maupun kontak pengurus.
"Ini hanya terdata, jadi untuk yang 46 ormas ini masih kita telusuri, karena di antara ini ada yang kita kesulitan mencari sekretariatnya, kesulitan mencari contact person-nya," ujarnya.
Penelusuran akan diintensifkan mulai September mendatang. Kesbangpol menargetkan organisasi yang belum tercatat bisa segera memenuhi kewajiban administratifnya.
Percepatan Pencatatan Jadi Prioritas Kesbangpol
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Yogyakarta yang menjadikan percepatan pencatatan ormas sebagai salah satu sasaran kinerja Kesbangpol. Pemerintah kota ingin setiap organisasi kemasyarakatan yang beroperasi di wilayahnya memiliki legalitas yang jelas.
Dengan tercatatnya ormas secara resmi, pemerintah daerah bisa memantau kegiatan yang berjalan. Selain itu, ormas juga diharapkan aktif melaporkan berbagai kegiatannya kepada pemerintah kota.
"Harapannya nanti yang 46 ormas ini menjadi sasaran kinerja kami ke depannya untuk bisa kita push, kita dorong supaya bisa mendaftarkan diri, memenuhi persyaratan administratif dan mungkin selanjutnya bisa aktif melaporkan berbagai kegiatan ormas tersebut," jelas Polana.
Apa Sanksi bagi Ormas yang Tidak Mendaftar?
Meski belum merinci sanksi tegas, pendataan ini menjadi penting bagi pemerintah untuk memastikan setiap ormas beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Organisasi yang sudah terdaftar akan lebih mudah dipantau kontribusinya terhadap masyarakat.
Kota Yogyakarta yang dikenal padat dengan aktivitas komunitas dan organisasi masyarakat membutuhkan data yang akurat. Hal ini juga berkaitan dengan pembinaan agar kegiatan ormas selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan peraturan daerah.
Polana menambahkan, proses pendataan ini bukan tanpa tantangan. Beberapa ormas yang sudah diketahui keberadaannya justru tidak proaktif melaporkan kegiatan mereka, sehingga pemerintah harus lebih gencar melakukan pendekatan.
Dengan total 163 ormas di Kota Yogyakarta, pemerintah menargetkan seluruhnya bisa tercatat secara administratif. Sisanya yang belum terdata akan terus didorong melalui pembinaan yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun.