DI YOGYAKARTA — Pencairan BLT-DD di Desa Tanjung Agung Utara ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu di tengah tekanan ekonomi. Berbeda dengan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Himbara, BLT-DD dikelola langsung oleh pemerintah desa dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Nominal Bantuan dan Jadwal Penyaluran
Setiap KPM menerima dana tunai sebesar Rp 900.000 yang langsung diserahkan di Kantor Desa Tanjung Agung Utara pada Senin (24/8/2026). Nilai tersebut merupakan gabungan dari tiga bulan pencairan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026, dengan rincian Rp 300.000 per bulan.
Kepala Desa Tanjung Agung Utara, Manap, menegaskan bahwa pembagian dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. "Kami memastikan proses seleksi dan pembagian berjalan transparan agar bantuan ini tepat sasaran kepada warga yang benar-benar sangat membutuhkan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima katanda.id.
Siapa Saja Penerima Bantuan?
Penyaluran tahap ini menyasar 6 KPM yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Kriteria utama penerima BLT-DD adalah warga yang masuk kategori miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, atau memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun.
Berbeda dengan program bansos pusat yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama, BLT-DD memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk melakukan verifikasi dan validasi calon penerima berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Namun, nama-nama penerima tetap harus dilaporkan dan dipadankan dengan data kependudukan.
Dampak Bantuan bagi Warga
Suryanti (61), warga Dusun 1, mengaku dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari. "Uang Rp900 ribu ini sangat berarti bagi orang tua seperti saya untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. Kami ucapkan terimakasih atas perhatian dari pemerintah kepada kami," katanya.
Penyaluran BLT-DD ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur perangkat desa lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan pendataan berjalan sesuai aturan.
Waspada Penipuan dan Pungli
Pemerintah desa mengingatkan warga agar tidak memberikan imbalan apa pun kepada aparat desa atau pihak lain yang mengaku bisa membantu mempercepat pencairan atau memasukkan nama ke daftar penerima. BLT-DD tidak dipungut biaya apa pun.
Jika menemukan kejanggalan atau ingin menanyakan status penerimaan, warga dapat menghubungi langsung kantor desa atau perangkat desa setempat. Informasi resmi terkait jadwal pencairan dan nama penerima juga diumumkan melalui papan informasi desa.