DI YOGYAKARTA — Pencabutan dilakukan oleh tim beranggotakan empat personel Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Prosesi pembongkaran turut disaksikan langsung oleh asisten manajer hotel serta dua orang petugas keamanan dari pihak manajemen B Fashion.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menjelaskan pengawasan ketat melalui police line dan pemasangan CCTV tambahan sebelumnya difungsikan untuk mengamankan barang bukti serta mencegah akses ke lokasi-lokasi yang diduga terkait praktik ilegal.
Titik-titik yang sebelumnya dipasangi garis polisi tersebar di sejumlah area vital hotel. Beberapa di antaranya adalah ruang kasir resepsionis, akses masuk KTV di lantai LG, hingga tiga kamar yang berada di blok B02, B12, dan B15.
Selain itu, area pintu utama Oppai Club, ruang server CCTV sekuriti, lantai 7, serta brankas yang berada di gudang Seven di lantai yang sama juga ikut dibersihkan. "Bersamaan dengan pencabutan police line tersebut, penyidik juga mengambil atau mencabut CCTV di 10 titik yang mengarah ke police line. CCTV tersebut kami pasang dalam rangka pengawasan terhadap police line," ujar Handik dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2026).
Pengungkapan jaringan ini bermula dari penindakan yang dilakukan tim gabungan pada Jumat (8/5). Dalam operasi yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Kevin Leleury tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan transaksi jual-beli barang haram itu dilakukan secara tersembunyi oleh oknum karyawan dan pengunjung hotel. Meski demikian, pihak manajemen disebut mengetahui aktivitas terlarang tersebut. "Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Eko pada Sabtu (14/5).
Dari 14 tersangka yang ditangkap, polisi memetakan sejumlah peran berbeda. Tiga orang di antaranya bertindak sebagai penyedia narkoba yang menjadi penghubung antara pengedar dan pengguna, yaitu Mami Dania, Siti Dahlia alias Vonny, dan Irwansyah alias Jeje.
Dua orang lainnya, Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto, berperan sebagai kurir lapangan. Sementara itu, TRD alias Dervin yang berstatus karyawan MC B Fashion diduga ganda sebagai pengedar di lingkungan hotel. Sisanya adalah para pengunjung yang berstatus sebagai pengguna, yakni AFH, RB, DM, WL, dan ET.
Rantai distribusi disebut lebih panjang karena melibatkan dua penyedia lain, Faisal dan Yudith Eric alias Paijo, yang menghubungkan jaringan hingga ke pemasok berinisial SAM. Polisi masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu Yance yang berperan sebagai kurir, Rais yang merupakan pemasok dari Kampung Bahari, serta Sam yang diduga menjadi bandar dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru.