DI YOGYAKARTA — Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Berbeda dengan pengawasan sebelumnya yang hanya berfokus di titik penjualan, tim ini nantinya akan menelusuri alur distribusi hingga ke tangan pengguna akhir.
"Kita akan lihat siapa yang melakukan pembelian, dibawa ke mana BBM tersebut, digunakan untuk apa. Apakah memang untuk kendaraan, pertanian, perikanan atau kebutuhan lainnya yang sesuai aturan, atau hanya kedok untuk mendapatkan BBM subsidi," ujar Bupati Andi Asman Sulaiman, Minggu (23/8/2026). Fokus Pengawasan: Dari SPBU hingga Pengguna Akhir
Pengawasan tidak berhenti di lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Tim satgas akan memeriksa pola pembelian dalam jumlah tertentu yang dianggap janggal, kemudian menelusuri tujuan akhir BBM tersebut.
Sektor yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan untuk alat dan mesin pertanian, perikanan, serta kendaraan umum. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada oknum yang membeli BBM subsidi lalu menjualnya kembali atau menimbun untuk keuntungan pribadi.
Bupati Andi Asman menegaskan sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar. "Kalau ditemukan penyalahgunaan, termasuk penimbunan atau praktik lain yang melanggar aturan, tentu Satgas akan bertindak bersama aparat penegak hukum. Jangan coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi," tegasnya. DPRD Soroti Pemerataan Pengawasan di Seluruh Wilayah
Dukungan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone. Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Muh. Idris Alang, menilai keterlibatan aparat penegak hukum sangat penting agar subsidi tidak bocor.
"Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati. BBM subsidi memang harus diawasi karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kalau ada yang membeli untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, apalagi sampai menimbun, harus ditindak," kata Idris Alang.
Ia berharap pengawasan berjalan merata di seluruh SPBU di Kabupaten Bone, bukan hanya di titik-titik tertentu. Menurutnya, konsistensi satgas di lapangan menjadi kunci agar distribusi BBM subsidi tertib dan transparan. Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat Umum?
Bagi warga yang menggunakan BBM subsidi untuk keperluan sehari-hari yang sah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pengawasan ini justru bertujuan melindungi hak masyarakat yang berhak atas subsidi.
Pembelian dalam jumlah wajar untuk kendaraan pribadi atau kebutuhan usaha mikro tidak akan menjadi sasaran penelusuran. Satgas menyasar praktik pembelian berulang dengan modus tertentu atau pembelian dalam skala besar yang tidak sesuai kapasitas kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Bone akan merumuskan struktur dan tugas teknis satgas dalam rapat pada Senin besok. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengaduan masyarakat akan disampaikan setelah struktur tim resmi dibentuk.