YOGYAKARTA - Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini menjadi salah satu hal yang perlu diketahui warga, seiring makin banyak layanan publik yang mengarah ke sistem digital. Aktivasi dilakukan melalui aplikasi resmi IKD yang bisa diunduh di toko aplikasi.
Sebelum masuk ke langkah aktivasi, ada baiknya memahami dulu apa itu IKD dan kenapa keberadaannya kini semakin dianjurkan.
IKD adalah bentuk digital dari identitas kependudukan yang bisa ditampilkan lewat aplikasi di smartphone, dilengkapi sistem keamanan autentikasi dan pengenalan wajah.
Mulai 1 Januari 2026, tautan lama QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku — hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD.
Apakah proses aktivasi memakan waktu lama?
Prosesnya relatif singkat, tergantung kelengkapan data dan kondisi jaringan saat verifikasi.
Apakah bisa aktivasi tanpa datang ke Dukcapil?
Tergantung kebijakan daerah, sebagian proses bisa selesai lewat aplikasi saja.
Dengan mengikuti tahapan di atas, warga Yogyakarta bisa mengaktifkan IKD dengan lebih mudah sekaligus memastikan tetap bisa mengakses layanan verifikasi dokumen kependudukan digital.