YOGYAKARTA - Warga Yogyakarta yang ingin mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa mengikuti tahapan berikut sebelum mekanisme QR Code lama resmi tidak berlaku pada 2026.
IKD adalah Identitas Kependudukan Digital, identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku dan hanya dapat dipindai melalui aplikasi IKD.
IKD menggunakan mekanisme PIN pribadi dan pengenalan wajah agar hanya pemilik identitas yang bisa mengaksesnya.
Menunda aktivasi IKD berpotensi merepotkan warga sendiri ketika mekanisme lama benar-benar dinonaktifkan. Sesuai ketentuan Ditjen Dukcapil Kemendagri, tautan lama untuk memindai QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku mulai 1 Januari 2026, dan verifikasi semacam ini hanya bisa dilakukan lewat aplikasi IKD.
Warga yang baru mencoba aktivasi mendekati atau setelah tanggal tersebut berisiko menghadapi antrean lebih panjang di kantor Dukcapil, mengingat kemungkinan besar banyak orang melakukan hal serupa di waktu yang berdekatan. Aktivasi lebih awal membantu menghindari lonjakan permintaan layanan pada periode transisi.
Kehadiran IKD tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya lebih besar mendorong transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Sistem ini dirancang agar masyarakat bisa mengakses identitas dan berbagai dokumen kependudukan dengan lebih praktis, tanpa selalu bergantung pada dokumen fisik.
Bagi warga yang belum terbiasa dengan layanan digital, masa transisi ini menjadi kesempatan untuk beradaptasi lebih awal sebelum layanan berbasis dokumen fisik semakin terbatas cakupannya di berbagai instansi.
Meski cakupannya terus berkembang, IKD saat ini belum menjadi syarat tunggal di seluruh layanan publik. Sejumlah instansi masih menerima KTP-el fisik sebagai dokumen utama, sehingga warga tetap perlu membawa kartu fisik untuk berjaga-jaga di layanan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem identitas digital ini.
Apakah aktivasi IKD di Yogyakarta bisa dilakukan di kecamatan mana saja?
Umumnya bisa di kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili, namun sebaiknya konfirmasi lokasi pelayanan terbaru ke Dukcapil setempat.
Apakah aktivasi memerlukan biaya?
Layanan ini merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang dikelola pemerintah — sebaiknya konfirmasi langsung ke Dukcapil untuk ketentuan terbaru.
Dengan mengikuti tahapan di atas dan menyiapkan dokumen sejak awal, warga Yogyakarta dapat mengaktifkan IKD tanpa banyak kendala sebelum aturan baru berlaku penuh.