108 Siswi SMA di Jogja Tertipu Modus Tes TOEFL saat MPLS, Bayar Rp 100 Ribu Lewat QRIS ke Perusahaan Fiktif

Penulis: Edi Wahyono  •  Senin, 20 Juli 2026 | 15:35:01 WIB
siswi SMA di Yogyakarta menjadi korban penipuan modus tes TOEFL saat MPLS dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.

YOGYAKARTA — Aksi penipuan dengan modus tes TOEFL terjadi di sela-sela MPLS sebuah SMA di Yogyakarta pekan lalu. Dua orang tak dikenal berinisial LFN dan LYN menyusup ke dalam sesi sosialisasi dan berhasil mengumpulkan dana hingga belasan juta rupiah dari 108 siswa yang hadir.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang siswa mengunggah curhatan di akun X @merapi_uncover, Minggu (19/7). Dalam unggahan itu, korban menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan tes TOEFL dengan harga diskon Rp 100 ribu dari harga normal Rp 400 ribu. Siswa hanya diberi waktu 15 menit untuk menyelesaikan pembayaran.

"Karena telanjur percaya dan panik diburu-buru waktu, aku dan teman-teman langsung bayar, ada yang cash di depan kelas, ada juga yang transfer atau QRIS," tulis korban dalam unggahan yang dilihat detikJogja.

Kwitansi Palsu dan Alamat Kantor Fiktif

Kecurigaan mulai muncul setelah salah satu siswa mendapat informasi dari sekolah lain bahwa kegiatan serupa adalah penipuan. Pihak sekolah pun mengaku tidak pernah mengizinkan transaksi jual-beli tes dalam sosialisasi MPLS.

Setelah ditelusuri, kwitansi pembelian yang dibagikan pelaku bertuliskan logo huruf 'V' dengan nama perusahaan Yogya*. Alamat kantor dan nomor telepon yang tercantum di kwitansi tersebut tidak ditemukan di peta maupun media sosial.

"Parahnya, pihak sekolah ternyata nggak pernah ngizinin sosialisasi yang ada transaksi langsung dengan siswa kayak gini. Pihak Yogya* ini ketahuan memaksa masuk secara diam-diam tanpa izin resmi alias menyelinap, jadi sekolah kami kecolongan," lanjut cuitan korban.

Disdikpora DIY: Itu Tindakan Ilegal dan Penyesatan Informasi

Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi kepada lembaga tersebut. Ia menyebut pencatutan nama Dikpora dan Polda DIY dalam brosur adalah tindakan ilegal.

"Disdikpora DIY tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, atau kerja sama resmi dengan lembaga tersebut. Pencatutan nama Dikpora dan Polda adalah tindakan ilegal dan penyesatan informasi," kata Suci dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Plt Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, menambahkan bahwa kasus ini kini didalami oleh Balai Pendidikan Menengah (Baldikmen). "Besok saya update hasil pendalaman dari Baldikmen," ujarnya.

Polisi: Belum Ada Laporan dari Korban

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada satu pun korban yang melapor ke pihak kepolisian. "Untuk korban sampai saat ini belum ada yang membuat laporan ke Polda Mas," ujar Ihsan saat dihubungi, Minggu (19/7).

Meski belum ada laporan resmi, Disdikpora DIY mengimbau seluruh sekolah untuk lebih waspada terhadap oknum yang membawa nama dinas tanpa disertai surat tugas resmi. "Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak sekolah untuk tidak mudah percaya pada oknum yang membawa nama dinas tanpa disertai Surat Tugas resmi yang dapat diverifikasi keasliannya," pungkas Suci.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top