JOGJA — Warga Kota Jogja yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pertengahan Juli 2026 bisa memanfaatkan jadwal layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi. Salah satu yang menjadi andalan adalah layanan malam di area Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul, yang dijadwalkan pada Sabtu (18/7/2026) pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
Layanan malam ini menyasar warga yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja. Polresta Jogja juga mengoperasikan unit SIM keliling reguler di Alun-Alun Kidul setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.
Selain layanan keliling, Polresta Jogja menyediakan fasilitas drive thru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja yang berlokasi di Kompleks Balai Kota Jogja. Layanan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB dan menjadi opsi bagi masyarakat yang beraktivitas di lingkungan perkantoran pemerintahan.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Untuk biaya perpanjangan, tarif yang berlaku masih sama. Perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C masing-masing dikenai biaya Rp 80.000 per pengurusan, belum termasuk biaya tes dan asuransi. Sementara perpanjangan SIM D dibanderol Rp 30.000.
Antusiasme warga yang tinggi kerap membuat kuota layanan cepat penuh. Polresta Jogja menyarankan masyarakat untuk datang lebih awal sebelum jam operasional, memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal, serta memastikan dokumen lengkap sejak dari rumah.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan keliling dan wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas Polresta Jogja.