JOGJA — Warga Kota Jogja yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C kini memiliki lebih banyak pilihan lokasi dan jam operasional. Polresta Jogja menggelar layanan SIM Keliling di tiga titik berbeda dengan pembagian waktu yang fleksibel, termasuk pada akhir pekan.
Unit SIM Keliling siang hari beroperasi di Simon Palace, Alun-Alun Kidul, setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB. Sementara itu, khusus malam Minggu, layanan digelar di area Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul, pada pukul 19.00–21.00 WIB.
Alternatif lain, layanan Drive Thru SIM tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja yang berlokasi di Kompleks Balai Kota. Opsi ini dinilai lebih praktis bagi masyarakat yang sehari-hari beraktivitas di pusat perkantoran pemerintahan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas Polresta Jogja.
Polresta Jogja mewajibkan pemohon membawa sejumlah dokumen, yaitu e-KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi. Kelengkapan dokumen ini bertujuan memastikan proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.
Tarif perpanjangan SIM A dan SIM C masing-masing Rp 80.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi yang berlaku. Sementara itu, perpanjangan SIM D dikenai biaya Rp 30.000.
Antusiasme warga yang tinggi membuat kuota layanan sering cepat penuh. Polresta Jogja menyarankan masyarakat untuk datang lebih awal sebelum jam operasional, memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal, dan memastikan dokumen lengkap sejak dari rumah.
Dengan variasi lokasi dan jam pelayanan ini, warga diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis tanpa harus mengganggu aktivitas harian.